25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Polda Bali Tangkap Pencuri Lintas Provinsi Asal Lampung

DENPASAR, BALI EXPRESS – Jika orang datang ke Bali untuk berwisata menikmati indahnya Pulau Dewata, atau datang untuk bekerja, lain halnya dengan Arsy Hermawan, 28. Pria asal Lampung ini datang ke Bali mencuri di 2 rumah di wilayah Denpasar.

Arsy Hermawan yang dikenal sebagai spesialis pencuri rumah lintas provinsi ini melakukan aksinya di Bali di wilayah Pemogan dan Denpasar Selatan. Arsy yang ditangkap oleh tim resmob Dorektorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali ini pada Jumat (1/11). Arsy ditangkap di wilayah Citra Raya Tanggerang.

Dirkrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan menjelaskan, pelaku dikejar oleh timnya semenjak September. “Ini berawal dari laporan korban Indah Srimaheni, 45, 11 September rumahnya dimasuki oleh pencuri yang berada di wilayah Pemogan Gang Dewi Sri 5 Lingkungan Jaba,Pemogan, Denpasar Utara,” jelas Kombespol Andi Fairan.

Baca Juga :  Keranjingan Jadi Kurir Narkotika, Andi Terancam Hukuman Mati

Dari rumah korban, Pelaku yang berasal dari lampung ini menggondol sejumlah barang berharga milik korban. “Ketika korban terbangun pukul 09.00, korban terbiasa mencari Hp nya, ternyata Hp merek Oppo miliknya sudah tidak ada,” jelas Andi Fairan.

Tim Resmob Polda Bali yang melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) mendeteksi keberadaan barang bukti di kawasan Depok, Jawa Barat. “Pada hari senin (28/10), tim kami berangkat ke Depok, dan di Depok kami dapatkan barang bukti HP korban sudah di tangan seseorang bernama Sutha Dwipa. Dari keterangan Sutha, dia mendapatkan barang dari Arsy Hermawan dari Lampung, dia mendapatkan barang tersebut lewat COD di wilayah Citra Raya Tanggerang,” beber Kombespol Andi Fairan.

“Untuk menangkap korban, kami meminta Sutha Dwipa kembali melakukan COD dengan pelaku di kawasan yang sama (Citra Raya Tanggerang), pada Jumat (1/11) saat Sutha dan Arsy melakukan COD tim kami langsung mengamankan Arsy ,” lanjut Kombespol Andi.

Baca Juga :  ABG 14 Tahun Maling di Lima TKP, Barang Curian Diserahkan ke Ibunya

Setelah ditangkap dan diinterogasi, Arsy Hermawan (pelaku) mengakui semua perbuatannya. Bahkan dia mengaku sudah melakukan aksinya di beberapa daerah. “Dari hasil interogasi, di Denpasar sendiri pelaku mengaku sudah beraksi di kawasan Pemogan dan Denpasar Selatan. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya di Lampung dan Kalimantan Barat,” jelas Andi Fairan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan Arsy. Seperti 1 Hp Oppo F11, 5 buah laptop, 1 Ipod, 6 HP merk Samsung,3 Hp Oppo,1 buah Redmix,1 HP Nokia,3 Kamera,4 buah cash laptop dan pecahan uang Dolar Singapura, Malaysia dan Dolar 5 Dolar USA.

Pelaku yang ditangkap di Tanggerang diterbangkan ke Bali. Pelaku diganjar dengan pasal 361 KUHP tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.


DENPASAR, BALI EXPRESS – Jika orang datang ke Bali untuk berwisata menikmati indahnya Pulau Dewata, atau datang untuk bekerja, lain halnya dengan Arsy Hermawan, 28. Pria asal Lampung ini datang ke Bali mencuri di 2 rumah di wilayah Denpasar.

Arsy Hermawan yang dikenal sebagai spesialis pencuri rumah lintas provinsi ini melakukan aksinya di Bali di wilayah Pemogan dan Denpasar Selatan. Arsy yang ditangkap oleh tim resmob Dorektorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali ini pada Jumat (1/11). Arsy ditangkap di wilayah Citra Raya Tanggerang.

Dirkrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan menjelaskan, pelaku dikejar oleh timnya semenjak September. “Ini berawal dari laporan korban Indah Srimaheni, 45, 11 September rumahnya dimasuki oleh pencuri yang berada di wilayah Pemogan Gang Dewi Sri 5 Lingkungan Jaba,Pemogan, Denpasar Utara,” jelas Kombespol Andi Fairan.

Baca Juga :  Mau Kabur, Jambret di Bypass Mantra Didor, Ini Alasannya Beraksi

Dari rumah korban, Pelaku yang berasal dari lampung ini menggondol sejumlah barang berharga milik korban. “Ketika korban terbangun pukul 09.00, korban terbiasa mencari Hp nya, ternyata Hp merek Oppo miliknya sudah tidak ada,” jelas Andi Fairan.

Tim Resmob Polda Bali yang melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) mendeteksi keberadaan barang bukti di kawasan Depok, Jawa Barat. “Pada hari senin (28/10), tim kami berangkat ke Depok, dan di Depok kami dapatkan barang bukti HP korban sudah di tangan seseorang bernama Sutha Dwipa. Dari keterangan Sutha, dia mendapatkan barang dari Arsy Hermawan dari Lampung, dia mendapatkan barang tersebut lewat COD di wilayah Citra Raya Tanggerang,” beber Kombespol Andi Fairan.

“Untuk menangkap korban, kami meminta Sutha Dwipa kembali melakukan COD dengan pelaku di kawasan yang sama (Citra Raya Tanggerang), pada Jumat (1/11) saat Sutha dan Arsy melakukan COD tim kami langsung mengamankan Arsy ,” lanjut Kombespol Andi.

Baca Juga :  Viral, Siswa Duel di Hutan Jadi Tontonan, Polisi Sebut Sudah Ditangani

Setelah ditangkap dan diinterogasi, Arsy Hermawan (pelaku) mengakui semua perbuatannya. Bahkan dia mengaku sudah melakukan aksinya di beberapa daerah. “Dari hasil interogasi, di Denpasar sendiri pelaku mengaku sudah beraksi di kawasan Pemogan dan Denpasar Selatan. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya di Lampung dan Kalimantan Barat,” jelas Andi Fairan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan Arsy. Seperti 1 Hp Oppo F11, 5 buah laptop, 1 Ipod, 6 HP merk Samsung,3 Hp Oppo,1 buah Redmix,1 HP Nokia,3 Kamera,4 buah cash laptop dan pecahan uang Dolar Singapura, Malaysia dan Dolar 5 Dolar USA.

Pelaku yang ditangkap di Tanggerang diterbangkan ke Bali. Pelaku diganjar dengan pasal 361 KUHP tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.


Most Read

Artikel Terbaru