TABANAN, BALI EXPRESS – Pemilihan perbekel atau pilkel serentak pada 22 desa di Kabupaten Tabanan telah rampung belum lama ini. Kendati demikian, masih ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui hingga penetapan dilakukan pada pertengahan Desember 2021 mendatang.
Saat ini, tahapan masih berkutat di proses penyusunan berita acara penetapan. Proses ini masih berlangsung di tingkat desa dan dilakukan pihak panitia pemilihan.
Berita acara itu nantinya akan diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD masing-masing. Baru setelah itu, berita acara disodorkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Tabanan untuk diproses dan ditetapkan melalui surat keputusan atau SK bupati.
Saat ini, DPMD selaku penanggung jawab gawean tersebut masih menunggu tahapan tersebut selesai dilakukan. Batas waktu maksimal dari penyerahan berita acara itu sampai dengan Kamis (4/11).
“Saat ini kami dalam posisi menunggu,” jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Tabanan, I Wayan Carma, Selasa (2/11).
Nantinya, berita acara penetapan calon terpilih itu akan diserahkan oleh masing-masing BPD. Saat ini, proses tersebut masih berlangsung. Sehingga belum ada satupun desa yang BPD-nya sudah mulai menyerahkan berita acara.
“Pelantikannya tahap akhir. Rencananya di pertengahan Desember 2021,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pilkel serentak pada 22 desa di Tabanan digelar sesuai dengan rencana atau tahapannya. Yakni pada Minggu (31/10).
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 18 incumbent atau calon petahana yang turut berpartisipasi. Namun informasinya, dari jumlah tersebut, hanya separo calon petahana yang berhasil terpilih kembali lantaran perolehan suaranya disalip wajah baru.