GIANYAR, BALI EXPRESS – Sejumlah hotel di Bali memilih untuk melayani karantina Orang Tanpa Gejala ( OTG) agar dapat bertahan di masa pandemi Covid-19. Sayangnya pembayaran administrasi kepada sejumlah hotel mengalami kendala. Sehingga pihak hotel pun mengeluh.
Seperti halnya yang disampaikan oleh General Manajer (GM) Hotel SenS Ubud, Sven Remo, Rabu (3/3) mengatakan bahwa dalam karantina OTG, Hotel SenS menghadapi kendala tingginya tunggakan pembayaran administrasi OTG dari BPBD Provinsi Bali.
Dirinya menuturkan jika Hotel SenS melayani karantina OTG sejak 17 Oktober 2020 lalu. Selain Hotel SenS, hotel di Ubud yang melayani karantina OTG yaitu Hotel Suli dan Hotel Max One. “Kita melayani karantina OTG sejak Oktober 2020 lalu,” ujarnya.
Hotel SenS sendiri lebih banyak melayani OTG dari Kabupaten Klungkung dan Bangli berserta tenaga kesehatan (nakes) yang stay di hotel untuk merawat OTG. Dimana jumlah OTG dan nakes yang menjalani karantina di Hotel SenS Oktober 2020 hingga Februari mencapai 5.968 orang. Dengan total biaya yang sudah dilaporkan ke BPBD Provinsi Bali adalah sebesar Rp 2,23 Miliar.
“Sedangkan jumlah biaya yang baru dilunasi BPBD Provinsi Bali adalah Rp 266 Juta. Jadi sisa tunggakannya sebesar Rp 1,9 Miliar,” paparnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya berharap BPBD Provinsi Bali bisa melunasi secara bertahap sisa tunggakan ke Hotel SenS yang mencapai Rp 1,9 Miliar tersebut. Sebab menurutnya tunggakan tersebut tidak hanya merugikan manajemen hotel saja.
Ia meyakini, tunggakan tidak dibayar itu juga berdampak domino. Karena juga akan membuat tertundanya pembayaran catering maupun laundry. Apalagi kata dia, hotel juga harus menanggung beban biaya operasional, mulai dari biaya listrik, biaya pemeliharaan hotel, biaya sanitasi, penyemprotan disinfektan, hingga untuk gaji pegawai.
Dan agar pembayaran tunggakan bisa segera dilakukan, pihaknya pun telah mengkonfirmasi ke BPBD Provinsi Bali. Namun BPBD Bali mengaku masih menunggu informasi dana dari pusat. “Kami baru berkooedinaai dengan BPBD Provinsi Bali saja, kalau dengan Dinas Pariwisata Gianyar belum,” tandasnya
Terkait hal tersebut, Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya menyebutkan jika hotel-hotel yang melayani karantina OTG sejak Oktober 2020 memang biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Pemprov Bali. “Jadi penyelesaian administrasinyamelalui BPBD Provinsi Bali,” tegasnya pria yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Gianyar tersebut.
Sedangkan untuk selanjutnya yakni per 28 Februari 2021, barulah pembiayaan karantina OTG ditanggung oleh Kabupaten/kota karena pusat tak lagi menanggung biaya karantina OTG. “Dalam hal ini kita bekerjasama dengan Hotel Suli dan Hotel Max One,” pungkasnya.