29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Ibu Perantai Anak Divonis Hukuman Percobaan

TABANAN, BALI EXPRESS – Sidang vonis terhadap ibu yang merantai anaknya bersam sang pacar dilangsungkan Kamis (2/3) di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Sayu Komang Wiratini, kedua terdakwa Ditha Widyastuti dan I Made Sulendra Suryatmaja divonis hukuman percobaan.

Dita Widyastuti yang tidak lain adalah ibu kandung kedua korban, yakni DN, 6, dan DS,3, divonis dengan hukuman percobaan selama 10 bulan dengan denda Rp 2,5 juta subsider tiga hari.

Sedangkan Sulendra Suryatmaja divonis lebih ringan, yakni percobaan selama 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2,5 juta subsider tiga hari penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 2,5 juta subsider tiga hari penjara.
Menetapkan pidana penjara tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan satu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” demikian amar putusan terhadap terdakwa Dita Widyastuti yang dibacakan Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini.

Baca Juga :  Masih Trauma, Warga Tribuana Tetap Mengungsi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan menjatuhkan vonis percobaan kepada Ditha Widyastuti karena Ditha Widyastuti memang secara sah terbukti melanggar ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pertimbangan lainnya disebabkan beberapa faktor, seperti kondisi dari kedua anak Ditha Widyastuti yang tidak memiliki keluarga lain selain Ditha sebagai ibu kandungnya. Anak tertua Ditha yakni DN, 6, dinyatakan menderita ADHD atau attention deficit hyperactivity disorder, yakni gangguan mental yang membuat DN sulit memusatkan perhatian dan berlaku hiperaktif. Sehingga Ditha Widyastuti harus mendampingi DN untuk menjalani terapi pengobatan.

Baca Juga :  Jalan Pura Demak Langganan Banjir, Pemkot Siapkan Rumah Pompa

Terhadap putusan hakim ini, kedua terpidana menyatakan menerima keputusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih piki-pikir. Ketika ditemui di luar persidangan, Ditha Widyastuti yang saat ini masih tinggal di Yayasan Mahatmia, Kediri, menyatakan menyesal atas perbuatannya dan akan menjalani vonis hakim.

“Saya akan menjalani putusan hakim sampai 10 bulan kedepan, yakni menjalani wajib lapor. Setelahnya saya akan pulang ke Kalimantan untuk merawat ibu saya, karena ibu saya sudah sepuh. Untuk sementara, saya masih tinggal di Mahatmia, untuk selanjutnya mungkin akan ngekos di sekitar Tabanan sambil jualan online,” ungkapnya.

 






Reporter: IGA Kusuma Yoni

TABANAN, BALI EXPRESS – Sidang vonis terhadap ibu yang merantai anaknya bersam sang pacar dilangsungkan Kamis (2/3) di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Sayu Komang Wiratini, kedua terdakwa Ditha Widyastuti dan I Made Sulendra Suryatmaja divonis hukuman percobaan.

Dita Widyastuti yang tidak lain adalah ibu kandung kedua korban, yakni DN, 6, dan DS,3, divonis dengan hukuman percobaan selama 10 bulan dengan denda Rp 2,5 juta subsider tiga hari.

Sedangkan Sulendra Suryatmaja divonis lebih ringan, yakni percobaan selama 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2,5 juta subsider tiga hari penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 2,5 juta subsider tiga hari penjara.
Menetapkan pidana penjara tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan satu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” demikian amar putusan terhadap terdakwa Dita Widyastuti yang dibacakan Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini.

Baca Juga :  Menhub Apresiasi Penetapan 51 Persen RTH Pelabuhan Benoa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan menjatuhkan vonis percobaan kepada Ditha Widyastuti karena Ditha Widyastuti memang secara sah terbukti melanggar ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pertimbangan lainnya disebabkan beberapa faktor, seperti kondisi dari kedua anak Ditha Widyastuti yang tidak memiliki keluarga lain selain Ditha sebagai ibu kandungnya. Anak tertua Ditha yakni DN, 6, dinyatakan menderita ADHD atau attention deficit hyperactivity disorder, yakni gangguan mental yang membuat DN sulit memusatkan perhatian dan berlaku hiperaktif. Sehingga Ditha Widyastuti harus mendampingi DN untuk menjalani terapi pengobatan.

Baca Juga :  Komunitas Semeton PCX Gianyar Jajal Rute Baru Bali Utara

Terhadap putusan hakim ini, kedua terpidana menyatakan menerima keputusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih piki-pikir. Ketika ditemui di luar persidangan, Ditha Widyastuti yang saat ini masih tinggal di Yayasan Mahatmia, Kediri, menyatakan menyesal atas perbuatannya dan akan menjalani vonis hakim.

“Saya akan menjalani putusan hakim sampai 10 bulan kedepan, yakni menjalani wajib lapor. Setelahnya saya akan pulang ke Kalimantan untuk merawat ibu saya, karena ibu saya sudah sepuh. Untuk sementara, saya masih tinggal di Mahatmia, untuk selanjutnya mungkin akan ngekos di sekitar Tabanan sambil jualan online,” ungkapnya.

 






Reporter: IGA Kusuma Yoni

Most Read

Artikel Terbaru