GIANYAR, BALI EXPRESS – Sidang kasus pencabutan penjor yang terjadi di pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar, dengan tujuh orang tersangka, akhirnya memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis, Jumat (3/3).
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfian Blegoer Laoemoery dan dilaksanakan secara online berlangsung di tiga tempat, yakni ruang sidang online Kejari Gianyar untuk JPU, Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim, serta Rutan Kelas II B Gianyar untuk tujuh terdakwa yakni I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata, I Ketut Subawa dan I Ketut Wardana serta Penasihat Hukum para terdakwa.
Pantauan di lapangan, dalam putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa dan Penasehat Hukumnya menerima putusan atau vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Seperti halnya yang disampaikan oleh Penasehat Hukum para terdakwa, Koming Astana. Menurutnya para terdakwa intinya menerima putusan tersebut.
Dan dari perkara ini seyogyanya menjadi pengalaman bersama bagi masyarakat adat Bali. Bahwa dalam menjalani swadarma sebagai warga adat, lebih-lebih sebagai prajuru adat, kini harus lebih berhati-hati. Karena menjalani awig-awig, perarem maupun keputusan adat lainnya, juga harus memikirkan akibat yang ditimbulkan. “Dalam pelaksanaannya, wajib menghindari teknis yang kerap menggiring ke suatu tindak pelanggaran hukum positif,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, Penuntut Umum. “Serta kami yang menjalankan tugas dengan baik dalam kebenaran yang sejati dalam perkara ini. Yang pada intinya, semua pihak sudah berusaha mewujudkan putusan berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, pencabutan penjor itu sendiri dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Ketika iu penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro, Tegallalang. Pencabutan penjor dilakukan oleh para terlapor kemudian alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri. Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa adat setempat. Dimana Ketut Warka saat ini tengah ‘kesepekang’ atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod.
Hal itu bermula ketika Jro Mangku Warka sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. (ras)