26.5 C
Denpasar
Monday, June 5, 2023

Polisi Bekuk Penjual Gas LPG 12 Kg yang Tak Sesuai Takaran

BALI EXPRESS, TABANAN – Adanya informasi dari masyarakat bahwa banyak gas LPG ukuran 12 kilogram yang tidak sesuai dengan ukuran takarannya ditindak lanjuti oleh jajaran Polres Tabanan. Hasilnya, Polres Tabanan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan gas LPG ukuran 12 kilogram kepada masyarakat di sekitar Tabanan.

 

Informasi di lapangan menyebutkan, pengungkapan itu bermula pada hari Kamis (22/3) sekitar pukul 09.00, anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kanit IPDA M Taufik Effendi melakukan observasi di seputaran Kota Tabanan terkait dengan informasi adanya peredaran gas LPG ukuran 12 kilogram yang isinya tidak sesuai dengan takaran atau timbangan yang sebenarnya dari Pertamina.

 

Selanjutnya sekitar pukul 11.00, tim melihat seseorang sedang mengangkut gas LPG ukuran 12 kilogram dengan menggunakan kendaraan Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi DK 9614 HI. Kemudian anggota menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Batukaru, Banjar Tuakilang, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, dan dilakukan penimbangan terhadap gas LPG ukuran 12 kilogram yang dibawa, dan ternyata isinya tidak sesuai dengan takaran yang sebenarnya. Bahkan berdasarkan keterangan pria tersebut, sebelumnya gas LPG ukuran 12 kilogram tersebut sudah ada yang terjual ke sejumlah pedagang di sekitaran Kecamatan Marga. Bersama barang bukti sejumlah gas LPG ukuran 12 kilogram tersebut, pria yang berinisial I Made S, 38, alamat Kecamatan Marga, Tabanan itu diamankan ke Mapolres Tabanan.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Polres Tabanan Dites Urine Mendadak

 

Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa, yang dikonfirmasi Senin kemarin (2/4) mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tabanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi DK 9614 HI warna hitam beserta kunci dan STNK, 17 buah tabung LPG ukuran 12 kg masih dengan isinya, kemudian, 10 buah tabung LPG ukuran 12 kilogram yang sudah kosong, dan uang tunai Rp.603.000. “Yang bersangkutan bersama barang bukti saat ini sedang diperiksa intensif guna mendapatkan keterangan lebih lanjut,” tegas Suyasa.

 

Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari pelaku, termasuk mendalami apakah gas LPG 12 kilogram itu ia dapatkan dari distributor lain atau miliknya sendiri.

Baca Juga :  Curi Genset Proyek Villa, Dua Pemuda Bondowoso Diciduk Saat Tidur

 

Sementara itu, salah seorang sumber di lapangan mengatakan bahwa gas LPG ukuran 12 kilogram itu didapatkan oleh pelaku setelah membeli gas LPG dari salah satu distributor gas LPG yang ada di wilayah Kota Tabanan, kemudian baru lah gas itu jual kembali ke sejumlah pedagang.

 

Kendatipun demikian, pelaku tetap disangkakan pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal yang bunyinya ‘barang siapa melakukan perbuatan yg tercantum dlm pasal 30 dan 31 undang undang ini dipidana penjara selama lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi tinginya 500 ribu rupiah’ dan pasal 30 yang bunyinya ‘dilarang menjual,menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah’. 


BALI EXPRESS, TABANAN – Adanya informasi dari masyarakat bahwa banyak gas LPG ukuran 12 kilogram yang tidak sesuai dengan ukuran takarannya ditindak lanjuti oleh jajaran Polres Tabanan. Hasilnya, Polres Tabanan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan gas LPG ukuran 12 kilogram kepada masyarakat di sekitar Tabanan.

 

Informasi di lapangan menyebutkan, pengungkapan itu bermula pada hari Kamis (22/3) sekitar pukul 09.00, anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kanit IPDA M Taufik Effendi melakukan observasi di seputaran Kota Tabanan terkait dengan informasi adanya peredaran gas LPG ukuran 12 kilogram yang isinya tidak sesuai dengan takaran atau timbangan yang sebenarnya dari Pertamina.

 

Selanjutnya sekitar pukul 11.00, tim melihat seseorang sedang mengangkut gas LPG ukuran 12 kilogram dengan menggunakan kendaraan Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi DK 9614 HI. Kemudian anggota menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Batukaru, Banjar Tuakilang, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, dan dilakukan penimbangan terhadap gas LPG ukuran 12 kilogram yang dibawa, dan ternyata isinya tidak sesuai dengan takaran yang sebenarnya. Bahkan berdasarkan keterangan pria tersebut, sebelumnya gas LPG ukuran 12 kilogram tersebut sudah ada yang terjual ke sejumlah pedagang di sekitaran Kecamatan Marga. Bersama barang bukti sejumlah gas LPG ukuran 12 kilogram tersebut, pria yang berinisial I Made S, 38, alamat Kecamatan Marga, Tabanan itu diamankan ke Mapolres Tabanan.

Baca Juga :  Polisi Periksa 18 Saksi Soal Dugaan Penyunatan Dana Pensiun Veteran

 

Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa, yang dikonfirmasi Senin kemarin (2/4) mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tabanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi DK 9614 HI warna hitam beserta kunci dan STNK, 17 buah tabung LPG ukuran 12 kg masih dengan isinya, kemudian, 10 buah tabung LPG ukuran 12 kilogram yang sudah kosong, dan uang tunai Rp.603.000. “Yang bersangkutan bersama barang bukti saat ini sedang diperiksa intensif guna mendapatkan keterangan lebih lanjut,” tegas Suyasa.

 

Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari pelaku, termasuk mendalami apakah gas LPG 12 kilogram itu ia dapatkan dari distributor lain atau miliknya sendiri.

Baca Juga :  Curi Genset Proyek Villa, Dua Pemuda Bondowoso Diciduk Saat Tidur

 

Sementara itu, salah seorang sumber di lapangan mengatakan bahwa gas LPG ukuran 12 kilogram itu didapatkan oleh pelaku setelah membeli gas LPG dari salah satu distributor gas LPG yang ada di wilayah Kota Tabanan, kemudian baru lah gas itu jual kembali ke sejumlah pedagang.

 

Kendatipun demikian, pelaku tetap disangkakan pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal yang bunyinya ‘barang siapa melakukan perbuatan yg tercantum dlm pasal 30 dan 31 undang undang ini dipidana penjara selama lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi tinginya 500 ribu rupiah’ dan pasal 30 yang bunyinya ‘dilarang menjual,menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah’. 


Most Read

Artikel Terbaru