26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Sunadra Ngantor Lagi di Bawaslu Bali, Gantikan Raka Sandi

DENPASAR, BALI EXPRESS – Ketut Sunadra akan kembali berkantor di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali. Pasalnya, mantan anggota Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini terpilih menjadi pengganti Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi setelah resmi mundur karena dilantik sebagai anggota KPU RI. Sunadra akan dilantik, Selasa (5/3) secara virtual.

Terpilihnya Sunadra, dibenarkan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, Minggu (3/5). Pun demikian dengan rencana pelantikan Sunadra yang akan digelar, Selasa (5/5).

 “Ya, Pak Ketut Sunadra yang terpilih. Beliau akan dilantik 5 Mei 2020,” katanya.

Menurut dia, terpilihnya Sunadra merupakan hasil dari perankingan yang ditindaklanjuti dengan proses verifikasi oleh Bawaslu RI. Sebab, soal penentuan PAW anggota Bawaslu Provinsi,  menjadi kewenangan Bawaslu Pusat.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Sepakat Tambah Anggaran KPU Rp 5 Miliar

“Dilakukan perankingan dulu, kemudian diverifikasi lagi. Karena siapa tahu, calon penggantinya ada berhalangan tugas. Misalnya, jadi calon DPRD,” jelasnya.

Menurut Ariani, surat pemberitahuan mengenai Sunadra yang terpilih sebagai pengganti Dewa Raka Sandi di Bawaslu Bali telah diterima, Jumat malam (1/5). Itupun setelah dilakukan proses verifikasi yang dilakukan secara virtual pada 29 April 2020.

Dalam proses verifikasi, lima kandidat pengganti hadir, di antaranya, Cok Raka Partawijaya, I Ketut Sunadra, Nengah Mudana Atmaja, Pande Made Ady Muliawan, dan Ni Putu Ayu Winarti.

 Mereka diverifikasi dan diwawancara secara virtual Tim Verifikasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar yang juga Kordiv Hukum, Humas dan Hubal.

 “Nanti pada saat pelantikan dan pengambilan sumpah akan dilakukan secara virtual juga,” pungkas Ariyani.

Baca Juga :  Efek Pandemi, Transaksi Online Skincare Meningkat

Seperti diberitakan, komposisi Bawaslu Bali belum lama ini kekurangan satu orang anggota. Menyusul terpilihnya Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai PAW anggota KPU RI. Setelah Wahyu Setiawan, anggota KPU RI yang digantikan Raka Sandi mundur lantaran ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK RI.


DENPASAR, BALI EXPRESS – Ketut Sunadra akan kembali berkantor di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali. Pasalnya, mantan anggota Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini terpilih menjadi pengganti Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi setelah resmi mundur karena dilantik sebagai anggota KPU RI. Sunadra akan dilantik, Selasa (5/3) secara virtual.

Terpilihnya Sunadra, dibenarkan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, Minggu (3/5). Pun demikian dengan rencana pelantikan Sunadra yang akan digelar, Selasa (5/5).

 “Ya, Pak Ketut Sunadra yang terpilih. Beliau akan dilantik 5 Mei 2020,” katanya.

Menurut dia, terpilihnya Sunadra merupakan hasil dari perankingan yang ditindaklanjuti dengan proses verifikasi oleh Bawaslu RI. Sebab, soal penentuan PAW anggota Bawaslu Provinsi,  menjadi kewenangan Bawaslu Pusat.

Baca Juga :  Pasar Krama Bali Bantu Petani dan Nelayan Gianyar

“Dilakukan perankingan dulu, kemudian diverifikasi lagi. Karena siapa tahu, calon penggantinya ada berhalangan tugas. Misalnya, jadi calon DPRD,” jelasnya.

Menurut Ariani, surat pemberitahuan mengenai Sunadra yang terpilih sebagai pengganti Dewa Raka Sandi di Bawaslu Bali telah diterima, Jumat malam (1/5). Itupun setelah dilakukan proses verifikasi yang dilakukan secara virtual pada 29 April 2020.

Dalam proses verifikasi, lima kandidat pengganti hadir, di antaranya, Cok Raka Partawijaya, I Ketut Sunadra, Nengah Mudana Atmaja, Pande Made Ady Muliawan, dan Ni Putu Ayu Winarti.

 Mereka diverifikasi dan diwawancara secara virtual Tim Verifikasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar yang juga Kordiv Hukum, Humas dan Hubal.

 “Nanti pada saat pelantikan dan pengambilan sumpah akan dilakukan secara virtual juga,” pungkas Ariyani.

Baca Juga :  Tanggapi Kasus Atlas Beach Fest, Ombudsman Ingatkan Jangan Ada Diskriminasi

Seperti diberitakan, komposisi Bawaslu Bali belum lama ini kekurangan satu orang anggota. Menyusul terpilihnya Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai PAW anggota KPU RI. Setelah Wahyu Setiawan, anggota KPU RI yang digantikan Raka Sandi mundur lantaran ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK RI.


Most Read

Artikel Terbaru