NEGARA, BALI EXPRESS – Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus Idul Fitri 1443H tahun 2022. Untuk Propinsi Bali, remisi khusus Lebaran diberikan kepada 899 narapidana yang tersebar di sejumlah Lapas dan Rutan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan berdasarakan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H tahun 2022, sebanyak 33 orang narapidana di Rutan Kelas IIB Negara berhak menerima remisi. “Kami mengusulkan sebanyak 33 orang narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, alhamdulilah semua sudah turun,” ujarnya.
Remisi khusus yang diterima puluhan napi itu, lanjut Tulus besarannya berbeda-beda. “Remisi 1 bulan diterima oleh 24 orang napi, sisanya sebanyak 9 orang menerima remisi 15 hari,” terangnya.
Sementara itu secara terpisah Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setyawan mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar senantiasa berperilaku baik dan mentaati peraturan yang berlaku. Hal itu karena setiap jengkal langkah mereka mendapat penilaian dari wali pemasyarakatan melaui SPPN (sistem penilaian pembinaan narapidana) yang nantinya dijadikan dasar dalam mengusulkan hak-hak mereka sebagai warga binaan. “Remisi ini merupakan hadiah karena kalian sudah berperilaku baik selama ini, jadi terus pertahankan dan pupuk selalu kebaikan dalam diri kalian,” imbuhnya.
Hendra menambahkan untuk saat ini jumlah warga binaan yang beragama Islam di Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 52 orang. Dari jumlah itu, 19 orang tidak diusulkan mendapat remisi khusus karena ada yang masa pidanya belum mencapai 6 bulan sebagaimana persyaratan untuk pengusulan remisi serta ada juga yang pidananya 6 bulan kebawah.
Reporter: Gede Riantory Warmadewa
NEGARA, BALI EXPRESS – Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus Idul Fitri 1443H tahun 2022. Untuk Propinsi Bali, remisi khusus Lebaran diberikan kepada 899 narapidana yang tersebar di sejumlah Lapas dan Rutan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan berdasarakan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H tahun 2022, sebanyak 33 orang narapidana di Rutan Kelas IIB Negara berhak menerima remisi. “Kami mengusulkan sebanyak 33 orang narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, alhamdulilah semua sudah turun,” ujarnya.
Remisi khusus yang diterima puluhan napi itu, lanjut Tulus besarannya berbeda-beda. “Remisi 1 bulan diterima oleh 24 orang napi, sisanya sebanyak 9 orang menerima remisi 15 hari,” terangnya.
Sementara itu secara terpisah Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setyawan mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar senantiasa berperilaku baik dan mentaati peraturan yang berlaku. Hal itu karena setiap jengkal langkah mereka mendapat penilaian dari wali pemasyarakatan melaui SPPN (sistem penilaian pembinaan narapidana) yang nantinya dijadikan dasar dalam mengusulkan hak-hak mereka sebagai warga binaan. “Remisi ini merupakan hadiah karena kalian sudah berperilaku baik selama ini, jadi terus pertahankan dan pupuk selalu kebaikan dalam diri kalian,” imbuhnya.
Hendra menambahkan untuk saat ini jumlah warga binaan yang beragama Islam di Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 52 orang. Dari jumlah itu, 19 orang tidak diusulkan mendapat remisi khusus karena ada yang masa pidanya belum mencapai 6 bulan sebagaimana persyaratan untuk pengusulan remisi serta ada juga yang pidananya 6 bulan kebawah.
Reporter: Gede Riantory Warmadewa