27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Lebaran, 33 Napi Rutan Negara Terima Remisi

NEGARA, BALI EXPRESS – Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus Idul Fitri 1443H tahun 2022. Untuk Propinsi Bali, remisi khusus Lebaran diberikan kepada 899 narapidana yang tersebar di sejumlah Lapas dan Rutan.

 

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan berdasarakan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H tahun 2022, sebanyak 33 orang narapidana di Rutan Kelas IIB Negara berhak menerima remisi. “Kami mengusulkan sebanyak 33 orang narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, alhamdulilah semua sudah turun,” ujarnya.

 

Remisi khusus yang diterima puluhan napi itu, lanjut Tulus besarannya berbeda-beda. “Remisi 1 bulan diterima oleh 24 orang napi, sisanya sebanyak 9 orang menerima remisi 15 hari,” terangnya.

Baca Juga :  Bawaslu Bali Inventarisir Potensi Sengketa Proses Pemilu

 

Sementara itu secara terpisah Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setyawan mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar senantiasa berperilaku baik dan mentaati peraturan yang berlaku. Hal itu karena setiap jengkal langkah mereka mendapat penilaian dari wali pemasyarakatan melaui SPPN (sistem penilaian pembinaan narapidana) yang nantinya dijadikan dasar dalam mengusulkan hak-hak mereka sebagai warga binaan. “Remisi ini merupakan hadiah karena kalian sudah berperilaku baik selama ini, jadi terus pertahankan dan pupuk selalu kebaikan dalam diri kalian,” imbuhnya.

 

Hendra menambahkan untuk saat ini jumlah warga binaan yang beragama Islam di Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 52 orang. Dari jumlah itu, 19 orang  tidak diusulkan mendapat remisi khusus karena ada yang masa pidanya belum mencapai 6 bulan sebagaimana persyaratan untuk pengusulan remisi serta ada juga yang pidananya 6 bulan kebawah.

Baca Juga :  Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Mudik dengan Kendaraan Pribadi





Reporter: Gede Riantory Warmadewa

NEGARA, BALI EXPRESS – Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus Idul Fitri 1443H tahun 2022. Untuk Propinsi Bali, remisi khusus Lebaran diberikan kepada 899 narapidana yang tersebar di sejumlah Lapas dan Rutan.

 

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan berdasarakan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H tahun 2022, sebanyak 33 orang narapidana di Rutan Kelas IIB Negara berhak menerima remisi. “Kami mengusulkan sebanyak 33 orang narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, alhamdulilah semua sudah turun,” ujarnya.

 

Remisi khusus yang diterima puluhan napi itu, lanjut Tulus besarannya berbeda-beda. “Remisi 1 bulan diterima oleh 24 orang napi, sisanya sebanyak 9 orang menerima remisi 15 hari,” terangnya.

Baca Juga :  Ini Syarat Mudik Lebaran 2022

 

Sementara itu secara terpisah Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setyawan mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar senantiasa berperilaku baik dan mentaati peraturan yang berlaku. Hal itu karena setiap jengkal langkah mereka mendapat penilaian dari wali pemasyarakatan melaui SPPN (sistem penilaian pembinaan narapidana) yang nantinya dijadikan dasar dalam mengusulkan hak-hak mereka sebagai warga binaan. “Remisi ini merupakan hadiah karena kalian sudah berperilaku baik selama ini, jadi terus pertahankan dan pupuk selalu kebaikan dalam diri kalian,” imbuhnya.

 

Hendra menambahkan untuk saat ini jumlah warga binaan yang beragama Islam di Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 52 orang. Dari jumlah itu, 19 orang  tidak diusulkan mendapat remisi khusus karena ada yang masa pidanya belum mencapai 6 bulan sebagaimana persyaratan untuk pengusulan remisi serta ada juga yang pidananya 6 bulan kebawah.

Baca Juga :  Lebaran, 33 Napi Rutan Negara Terima Remisi





Reporter: Gede Riantory Warmadewa

Most Read

Artikel Terbaru