MANGUPURA, BALI EXPRESS — Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengikuti video conference pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dari Wantilan Banjar Belang, Desa Sembung, Mengwi, Jumat (3/2).
Gemapatas ini dibuka secara resmi Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya dipusatkan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu Bupati Giri Prasta bersama Kepala Kantor BPN Badung Heryanto turut menyerahkan 22 sertifikat pura dan empat sertifikat tanah pekarangan desa kepada masyarakat.
Atas nama pemerintah dan masyarakat Badung, Bupati Nyoman Giri Prasta mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN karena telah mencanangkan Gemapatas sebanyak satu juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Terlebih ia menilai Program Gemapatas ini sangat bagus sebagai rangkaian dari percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Melalui gerakan ini sudah barang tentu memberikan manfaat yang luar biasa bagi warga kami. Adanya pemasangan patok tapal batas ini, masyarakat atau pemerintah akan tahu batas asetnya, masyarakat juga akan bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya masalah, selain itu ini juga bisa memudahkan BPN dan perangkatnya dalam melaksanakan pengukuran dan pendataan tanah masyarakat,” ujar Bupati Giri Prasta.
Bupati Giri Prasta menegaskan, Pemkab Badung mendukung sepenuhnya semua program yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Tentunya dengan menggerakkan seluruh komponen yang ada di desa/kelurahan agar bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Dikatakannya, melalui Bagian Tata Pemerintahan, sejengkal tanah timbul pun di Badung juga sudah disertifikatkan. “Setelah acara Gemapatas ini, kami akan melakukan pemasangan patok tapal batas di wilayah-wilayah yang masih ada sengketa, karena kami tidak mau ada tumpang tindih di wilayah Badung ini. Jangan sampai wilayah desa adat menglaim batas wilayah desa dinas. Untuk itu, kami akan selalu berkoordinasi dengan BPN dan Forkompimda. Kalau nanti ada pihak masyarakat yang tidak terima, silakan nanti komunikasi dengan saya, kalau memang tidak bisa sekali diselesaikan dengan cara komunikasi, silakan tempuh proses peradilan,” jelasnya.
Di sisi lain Bupati Giri Prasta menyebut, Pemkab Badung dan BPN Badung telah meluncurkan buku desa, berupa peta yang memuat informasi lengkap terkait kepemilikan tanah di setiap wilayah desa/kelurahan. Sehingga akan memudahkan investasi. Pihaknya juga meyakini Gemapatas akan mempersempit ruang gerak pihak ketiga atau calo-calo tentang pertanahan.