26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Puluhan Tahun Tak Digunakan, Sewa Aset Pangkung Tibah Bisa Dinyatakan Batal

TABANAN, BALI EXPRESS – Proses pendataan aset milik Pemkab Tabanan di Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, seluas 2 hektare 24 are yang disewakan kepada PT Puri Mas sebesar Rp 405 juta pada tahun 1994 terus berlanjut.

Kini perjanjian sewa itu pun berpeluang bisa dinyatakan batal, jika pihak penyewa tidak menggunakan aset tersebut sesuai dengan peruntukannya. Hal itu terungkap saat rapat kerja (raker) yang mempelajari proses dokumen sewa pada Jumat (3/3).

Raker itu diikuti Komisi I dan III, dan dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga. Raker juga melibatkan BPN, Kejari Tabanan, dan Bagian Hukum Setda Tabanan, termasuk pihak Notaris I Putu Artana, di ruang rapat DPRD Tabanan.

“Untuk dokumennya sudah kami pelajari. Saat ini kami masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait keberadaan aset tersebut. Pasalnya status dari aset tersebut sampai saat ini masih lahan kosong,” jelasnya. Sehingga kemungkinan perjanjian yang dibuat pada tahun 1994 tersebut bisa batal karena, terdapat klausul yang menyebutkan, jika dalam jangka waktu 10 tahun pihak penyewa tidak menggunakan aset tersebut sesuai dengan peruntukannya, maka perjanjian sewa bisa dibatalkan.

Baca Juga :  “Dibobol” Penjahat Tiongkok, Dorong Kembali Penguatan Pecalang

Karena itu, saat ini pihak Pemkab Tabanan masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PT Puri Mas sebagai penyewa mengenai tindakan apa yang akan dilakukan terkait aset tersebut.

“Nanti kami akan panggil kembali pihak PT Puri Mas untuk membahas keberlanjutan perjanjian ini, dalam hal ini tidak ada pembatalan perjanjian. Karena di perjanjian itu ada klausul yang menyebutkan jika dalam jangka waktu 10 tahun aset tidak diperuntukan sesuai isi perjanjian, maka perjanjian sewa dinyatakan batal, nah ini kan sudah hampir 30 tahun,” paparnya.

Dirga menyatakan, untuk aset di Pangkung Tibah ini tidak menutup kemungkinan bisa dialihkan ke penyewa lainnya. Dan nantinya proses sewa menyewanya akan dibuat dengan jelas, sehingga pengelolaan aset milik Pemkab Tabanan bisa maksimal dan bisa mengoptimalkan PAD.

Baca Juga :  Anak Angkat Minggat Loncat Pagar Dijemput Seorang Wanita

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Tabanan sedang melakukan penelusuran aset milik Pemkab Tabanan sebagai salah satu upaya optimalisasi PAD. Penelusuran dimulai dari pendataan aset di Desa Pangkung Tibah seluas 2 hektare 24 are yang disewakan kepada PT Puri Mas sebesar Rp 405 juta pada 1994.

 






Reporter: IGA Kusuma Yoni

TABANAN, BALI EXPRESS – Proses pendataan aset milik Pemkab Tabanan di Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, seluas 2 hektare 24 are yang disewakan kepada PT Puri Mas sebesar Rp 405 juta pada tahun 1994 terus berlanjut.

Kini perjanjian sewa itu pun berpeluang bisa dinyatakan batal, jika pihak penyewa tidak menggunakan aset tersebut sesuai dengan peruntukannya. Hal itu terungkap saat rapat kerja (raker) yang mempelajari proses dokumen sewa pada Jumat (3/3).

Raker itu diikuti Komisi I dan III, dan dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga. Raker juga melibatkan BPN, Kejari Tabanan, dan Bagian Hukum Setda Tabanan, termasuk pihak Notaris I Putu Artana, di ruang rapat DPRD Tabanan.

“Untuk dokumennya sudah kami pelajari. Saat ini kami masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait keberadaan aset tersebut. Pasalnya status dari aset tersebut sampai saat ini masih lahan kosong,” jelasnya. Sehingga kemungkinan perjanjian yang dibuat pada tahun 1994 tersebut bisa batal karena, terdapat klausul yang menyebutkan, jika dalam jangka waktu 10 tahun pihak penyewa tidak menggunakan aset tersebut sesuai dengan peruntukannya, maka perjanjian sewa bisa dibatalkan.

Baca Juga :  Tuntas, 669 Sasaran Akhiri Vaksinasi Dosis Pertama di Sanur

Karena itu, saat ini pihak Pemkab Tabanan masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PT Puri Mas sebagai penyewa mengenai tindakan apa yang akan dilakukan terkait aset tersebut.

“Nanti kami akan panggil kembali pihak PT Puri Mas untuk membahas keberlanjutan perjanjian ini, dalam hal ini tidak ada pembatalan perjanjian. Karena di perjanjian itu ada klausul yang menyebutkan jika dalam jangka waktu 10 tahun aset tidak diperuntukan sesuai isi perjanjian, maka perjanjian sewa dinyatakan batal, nah ini kan sudah hampir 30 tahun,” paparnya.

Dirga menyatakan, untuk aset di Pangkung Tibah ini tidak menutup kemungkinan bisa dialihkan ke penyewa lainnya. Dan nantinya proses sewa menyewanya akan dibuat dengan jelas, sehingga pengelolaan aset milik Pemkab Tabanan bisa maksimal dan bisa mengoptimalkan PAD.

Baca Juga :  Soal Aset, Ketua DPRD Tabanan Harapkan Anggota - OPD Intensif Komunikasi

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Tabanan sedang melakukan penelusuran aset milik Pemkab Tabanan sebagai salah satu upaya optimalisasi PAD. Penelusuran dimulai dari pendataan aset di Desa Pangkung Tibah seluas 2 hektare 24 are yang disewakan kepada PT Puri Mas sebesar Rp 405 juta pada 1994.

 






Reporter: IGA Kusuma Yoni

Most Read

Artikel Terbaru