BADUNG, BALI EXPRESS – Formasi pimpinan Pengadilan Agama Badung berubah. Hal itu menyusul masuknya hakim Arif Rahman sebagai wakil ketua. Pelantikan dilakukan Ketua Pengadilan Agama (PA) Badung Andri Yanti, Jumat (3/3).
Andri Yanti disela-sela acra pelantikan berharap antara ketua dan wakil bisa bekerjasama, sehingga mampu mengangkat kelas PA Kabupaten Badung dari Kelas II menjadi Kelas IA.
Andri Yanti menambahkan, tugas besar hakim Arif telah menunggu pasca pelantikan. Sebab, hingga awal Maret 2023 ini sudah ada 62 perkara masuk untuk disidangkan. “Kalau setiap tahun rata-rata ada 300-an perkara (perceraian) yang kami sidangkan,” ujar Andri Yanti.
Dijelaskan lebih lanjut, dari 300an perkara setiap tahun, didominasi warga negara asing (WNA). “Sekitar 75 persen WNA. Penyebabnya macam-macam, ada faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, ketidakcocokan, dan budaya,” imbuh hakim asal Lombok, NTB.
Dikatakannya, WNA yang mendominasi gugatan perceraian rata-rata dari Australia. Dalam sidang perceraian, lanjutnya, juga menentukan hak asuh anak, pemberian nafkah, hingga pembagian harta gono-gini.
Karena sebagian besar yang ditangani adalah WNA, PA Badung membuat terobosan dengan menyediakan loket khusus WNA. Loket khusus ini nantinya dilengkapi alat penerjemah bahasa, sehingga WNA bisa berkomunikasi langsung tanpa perlu bantuan tenaga penerjemah. “Loket khusus ini sebagai penunjang pelayanan publik. Kami juga menyediakan ruang tunggu, termasuk untuk disabilitas,” tukasnya.
Sementara itu, Arief yang sebelumnya bertugas di PA Bantul, Yogyakarta ini menyatakan bakal bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemajuan PA Badung. Pria asli Singaraja itu dalam pakta integritas yang ditandatangani juga bakal menjauhi dari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.