JEMBRANA, BALI EXPRESS – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terbilang tinggi di Kabupaten Jembrana. Tahun 2022 lalu, sebanyak 16 kasus dengan korban anak dibawah umur ditangani Kejari Jembrana. Dari jumlah itu, satu kasus, bahkan pelakunya merupakan anak dibawah umur. Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jembrana Delfi Trimariono beberapa waktu lalu.
“Ada 16 kasus kekerasan seksual yang korbannya anak dibawah umur tahun 2022 lalu,” ujarnya.
Kondisi yang menimpa sebagian anak-anak di Kabupaten Jembrana itu menurutnya sangat memprihatinkan. Apalagi kasusnya kerap menimpa anak-anak yang domisili jauh dari perkotaan.
Kejari Jembrana sendiri, sebut Delfi, akan melakukan sosialisasi dengan menggandeng semua pihak dalam upaya pencegahan. Pihaknya akan masuk ke sekolah-sekolah, bahkan hingga ke desa-desa. Karena kasus yang belakangan terjadi, dimana anak sebagai korban dialami anak-anak di pedesaan.
Ia menambahkan hingga akhir bulan Februari 2023 atau memasuki tri wulan pertama, ada 5 kasus atau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang masuk ke Kejari Jembrana. Dari lima (5) SPDP itu, 2 SPDP sudah dinyatakan lengkap dan masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri Negara. Sedangkan tiga (3) sisanya masih dalam penelitian pihak kepolisian Polres Jembrana.
“Ini sangat memperihatinkan. Dua bulan sudah ada 5 kasus. Kami akan melakukan penyuluhan ke desa-desa. Intinya kami berupaya untuk mengerem,” pungkasnya.
Reporter: Gede Riantory Warmadewa
JEMBRANA, BALI EXPRESS – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terbilang tinggi di Kabupaten Jembrana. Tahun 2022 lalu, sebanyak 16 kasus dengan korban anak dibawah umur ditangani Kejari Jembrana. Dari jumlah itu, satu kasus, bahkan pelakunya merupakan anak dibawah umur. Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jembrana Delfi Trimariono beberapa waktu lalu.
“Ada 16 kasus kekerasan seksual yang korbannya anak dibawah umur tahun 2022 lalu,” ujarnya.
Kondisi yang menimpa sebagian anak-anak di Kabupaten Jembrana itu menurutnya sangat memprihatinkan. Apalagi kasusnya kerap menimpa anak-anak yang domisili jauh dari perkotaan.
Kejari Jembrana sendiri, sebut Delfi, akan melakukan sosialisasi dengan menggandeng semua pihak dalam upaya pencegahan. Pihaknya akan masuk ke sekolah-sekolah, bahkan hingga ke desa-desa. Karena kasus yang belakangan terjadi, dimana anak sebagai korban dialami anak-anak di pedesaan.
Ia menambahkan hingga akhir bulan Februari 2023 atau memasuki tri wulan pertama, ada 5 kasus atau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang masuk ke Kejari Jembrana. Dari lima (5) SPDP itu, 2 SPDP sudah dinyatakan lengkap dan masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri Negara. Sedangkan tiga (3) sisanya masih dalam penelitian pihak kepolisian Polres Jembrana.
“Ini sangat memperihatinkan. Dua bulan sudah ada 5 kasus. Kami akan melakukan penyuluhan ke desa-desa. Intinya kami berupaya untuk mengerem,” pungkasnya.
Reporter: Gede Riantory Warmadewa