26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Tunggakan Wajib Pajak Capai Puluhan Miliar Rupiah di Karangasem

KARANGASEM, BALI EXPRESS – Cukup banyak usaha yang wajib pajak di Kabupaten Karangasem. Namun ternyata tak sedikit pengusaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut, sehingga membuat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Karangasem terus berupaya supaya mereka mau membayar pajak.

Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Ardika mengungkapkan, tunggakan pajak di Karangasem cukup tinggi. Itu berasal dari beberapa sektor. Mulai dari pajak restoran, hotel, reklame, dan lainnya.

Adapun tunggakan pajak dari data para wajib pajak hingga 30 Desember 2022 antara lain, pajak hotel sebesar Rp 638. 968.352,04, restoran Rp 488.743.118,00, hiburan Rp 185.447.096,66, pajak reklame Rp 85.889.261,00, pajak air tanah Rp 132.580.703,67, pajak bumi dan bangunan Rp 575.255.856,00.

Baca Juga :  Sebanyak 360.005 SPT Tahunan 2021 Telah Dilaporkan

“Jadi total piutang pajak yakni Rp 72.933.430.282,04, sementara untuk pembayaran yang telah berasil ditagih hingga per 30 Desember 2022 sebesar Rp. 9.168.640.634,08,” ujarnya.

Untuk bisa menagih itu, pihaknya sudah melakukan upaya untuk itu. Seperti misalnya pengiriman Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), surat teguran, hingga cara lainnya. “Kami juga menggandeng Kejaksaan Negeri Karangasem untuk bantuan hukum,” bebernya.

Belum stabilnya ekonomi membuat kesadaran para wajib pajak untuk membayar kewajibannya menjadi rendah. Apalagi pasca Covid-19 ini, sektor pariwisata belum pulih total. “Khusus penagihan piutang untuk pajak hotel dan restoran sudah mengalami peningkatan, mengingat mulai meningkatnya kunjungan wisatawan ke Karangasem. Dan kedepan kita terus berusaha untuk penagihan piutung tersebut untuk memaksimalkan PAD,” lanjutnya. (dir)

Baca Juga :  Mayat dengan Pisau Menancap Leher Ditemukan di Selokan Bypass Munggu

 


KARANGASEM, BALI EXPRESS – Cukup banyak usaha yang wajib pajak di Kabupaten Karangasem. Namun ternyata tak sedikit pengusaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut, sehingga membuat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Karangasem terus berupaya supaya mereka mau membayar pajak.

Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Ardika mengungkapkan, tunggakan pajak di Karangasem cukup tinggi. Itu berasal dari beberapa sektor. Mulai dari pajak restoran, hotel, reklame, dan lainnya.

Adapun tunggakan pajak dari data para wajib pajak hingga 30 Desember 2022 antara lain, pajak hotel sebesar Rp 638. 968.352,04, restoran Rp 488.743.118,00, hiburan Rp 185.447.096,66, pajak reklame Rp 85.889.261,00, pajak air tanah Rp 132.580.703,67, pajak bumi dan bangunan Rp 575.255.856,00.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta dan Wagub Cok Ace Hadiri Tawur di Pura Pucak Mangu

“Jadi total piutang pajak yakni Rp 72.933.430.282,04, sementara untuk pembayaran yang telah berasil ditagih hingga per 30 Desember 2022 sebesar Rp. 9.168.640.634,08,” ujarnya.

Untuk bisa menagih itu, pihaknya sudah melakukan upaya untuk itu. Seperti misalnya pengiriman Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), surat teguran, hingga cara lainnya. “Kami juga menggandeng Kejaksaan Negeri Karangasem untuk bantuan hukum,” bebernya.

Belum stabilnya ekonomi membuat kesadaran para wajib pajak untuk membayar kewajibannya menjadi rendah. Apalagi pasca Covid-19 ini, sektor pariwisata belum pulih total. “Khusus penagihan piutang untuk pajak hotel dan restoran sudah mengalami peningkatan, mengingat mulai meningkatnya kunjungan wisatawan ke Karangasem. Dan kedepan kita terus berusaha untuk penagihan piutung tersebut untuk memaksimalkan PAD,” lanjutnya. (dir)

Baca Juga :  Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Juni 2022

 


Most Read

Artikel Terbaru