BALI EXPRESS, DENPASAR – Kasus dugaan perampasan toko Mayang Bali Art Market di Jalan Legian Nomor 184 Legian Kuta pada Selasa (7/5) lalu akhirnya memasuki babak baru. Empat orang oknum pengacara kini ditetapkan Polresta Denpasar menjadi tersangka dalam kasus tersebut sejak Kamis (11/7) dengan nomor B/668/VII/2019/Reskrim. Mereka adalah H.M. Rifan, H. Daniar Trisasongko, M. Ali Sadikin dan Bobby.
Keempat oknum pengacara tersebut diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang atau penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari informasi yang dihimpun, keempat pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar setelah petugas menyelidiki kasus laporan yang dibuat oleh Sony. Selang sehari dari kejadian perampasan toko Mayang tersebut, Sony melapor ke Mapolsek Kuta dengan nomor laporan; STPL/124/V/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tertanggal 8 Mei 2019. Selanjutnya, laporan tersebut ditarik ke Polresta Denpasar ditangani Sat Reskrim.
Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik juga melalukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian beberapa hari pasca kejadian. Dan surat pemberitahuan penetapan tersangka ini telah dikirim kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol I Wayan Artha Ariawan pada tanggal 29 Juli. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan SPDP-nya juga sudah dikirim ke Kejaksaan. Coba lebih jelasnya cek di Kejaksaan,” terang sumber.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan yang dikonfirmasi pada Minggu (4/8) belum memberikan respons. Hanya saja beberapa waktu lalu disela-sela kegiatan rilis kasus di Mapolsek Kuta pihaknya menyampaikan akan segera melakukan gelar terkait kasus ini. “Nanti akan dirilis ya,” ujarnya singkat.
Sedangkan Rifan yang dikonfirmasi Bali Express (Jawa Pos Group) menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai pengacara atas kliennya. “Tindakan kami dilindungi oleh hukum dan dalam menjalankan tugas tersebut semua pengacara telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mulai dari Surat Kuasa dari Klien, Pengecekan Hak Kepemilikan Klien, Prosedur Somasi yang dilayangkan dua kali, dan sebelum menjalankan tugas pengacara telah memberitahukan kepada pihak kepolisian setempat, pecalang, jagabaya, Satpol PP yang bertugas saat itu kami yakin tidak ada prosedur hukum yang dilanggar sama sekali,” jawabnya.
Untuk diketahui kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu, pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan oleh dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric. Selanjutnya terjadi transaksi pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar. Namun Feric baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp 19 miliar.
“Memang kami ada kesepakatan yang ditandatangani jaminannya sertifikat ini. Tetapi baru diberikan kepada saya Rp 19 miliar. Masih ada sisa Rp 6 miliar. Kalau Pak Feric lunasi sisanya, saya siap kosongkan tempat ini. Nah, ini belum dikasih lunas kok mau kosongin tempat saya, jelas saya keberatanlah. Atau mari kita sama-sama duduk bicarakan win-win solusinya bagaimana, saya siap supaya kita sama sama enak,” ungkap Sony sesaat setelah tokonya dirampas.
Selanjutnya, Selasa (7/5) pukul 14.00, sekitar 30 orang pria berbadan kekar yang diduga berasal dari salah satu kelompok Ormas bersama oknum pengacara datang ke toko Mayang Bali mengusir para pegawai toko yang sedang bekerja dan menggembok pintu. Sebagian orang yang masuk menemui Sony, sedangkan yang lain menunggu di luar dan di seberang jalan.
Sekelompok orang itu mengaku disuruh oleh Feric Setiawan yang meminta untuk mengosongkan tempat lantaran toko akan diambil alih. Saat diminta menunjukkn surat kuasa, perwakilan tersebut tidak dapat memperlihatkannya. Akibat kejadian itu, kedua kubu saling lapor di kepolisian. Sehari setelah kejadian.