28.7 C
Denpasar
Sunday, March 26, 2023

Bersitegang, Pengadilan Agama Tuban Gagal Eksekusi Hak Asuh Anak

DENPASAR, BALI EXPRESS – Proses eksekusi hak asuh anak di sebuah rumah Jalan Gunung Abang, Lingkungan Bhuana Asri, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat oleh Pengadilan Agama Denpasar berlangsung tegang pada Selasa (3/8). 

 

Eksekusi itu dilakukan oleh Pengadilan Agama Tuban, Jawa Timur, setelah memutus perceraian antara Zakariyah Ba’awad selaku termohon eksekusi sekaligus mantan suami dari penggugat Rhoddiyah Martak. Dalam putusan akhir, hak asuh anak jatuh kepada mantan istri, Roddiyah Martak.

 

Ketegangan muncul ketika Pihak Pengadilan Agama Tuban tiba bersama penggugat dan Kepolisian sebagai pengamanan. Mu’adz Masyadi selaku kuasa hukum Zakariyah Ba’awad menyatakan eksekusi tersebut harus dibatalkan karena telah melanggar peraturan.

 

“Sekarang kan sedang PPKM sehingga masyarakat dilarang untuk berkumpul. Kita semua tahu itu dan harus mematuhi peraturan, tapi Ini kenapa kok dipaksakan untuk eksekusi,” ujarnya kepada pihak pengadilan. Selain itu, ia menanyakan kepada pihak eksekutor apakah telah koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, namun awalnya dijawab tidak.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Tutup Tahun Melepas Matahari, Libatkan 400 Seniman

 

Pengacara termohon eksekusi akhirnya memilih mengalah dan mempersilahkan tim pengadilan untuk membacakan eksekusi. Tetapi situasi malah kembali panas kala Rhoddiyah Martak berupaya untuk membujuk anak kandung Zeefarah B, 9, dan Zaidan B ,7, yang hak asuhnya jatuh ke tangannya untuk ikut. Namun kedua anaknya menolak untuk ikut, dan malah menangis.

 

Saat itu, Pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar serta PPA yang turut datang ke lokasi meminta agar eksekusi tidak sampai menimbulkan trauma kepada anak-anak. Sehingga kerena kedua anak itu menolak untuk ikut dengan ibunya, Pihak akhirnya memilih membatalkan proses eksekusi.

 

“Memang eksekusi sendiri telah melalui berbagai tahapan di persidangan dan menyatakan hak asuh anak jatuh kepada ibunya, tetapi proses eksekusi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara pemaksaan karena dikhawatirkan berdampak pada psikologi anak dan melanggar Undang-undang perlindungan anak,” beber Mu’adz Masyadi.

Baca Juga :  Rampung Februari, Wagub Cok Ace Tinjau Penataan Kawasan Pura Besakih

 

Pihaknya pun menegaskan dengan tidak dapat dilaksanakan eksekusi oleh tim Pengadilan Agama, maka kasus ini dianggap selesai. “Ini sudah final karena anaknya tidak mau ikut dengan ibunya. Kalau seperti ini tetap mau dipaksakan oleh negara, saya akan protes,” pungkasnya. (ges)


DENPASAR, BALI EXPRESS – Proses eksekusi hak asuh anak di sebuah rumah Jalan Gunung Abang, Lingkungan Bhuana Asri, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat oleh Pengadilan Agama Denpasar berlangsung tegang pada Selasa (3/8). 

 

Eksekusi itu dilakukan oleh Pengadilan Agama Tuban, Jawa Timur, setelah memutus perceraian antara Zakariyah Ba’awad selaku termohon eksekusi sekaligus mantan suami dari penggugat Rhoddiyah Martak. Dalam putusan akhir, hak asuh anak jatuh kepada mantan istri, Roddiyah Martak.

 

Ketegangan muncul ketika Pihak Pengadilan Agama Tuban tiba bersama penggugat dan Kepolisian sebagai pengamanan. Mu’adz Masyadi selaku kuasa hukum Zakariyah Ba’awad menyatakan eksekusi tersebut harus dibatalkan karena telah melanggar peraturan.

 

“Sekarang kan sedang PPKM sehingga masyarakat dilarang untuk berkumpul. Kita semua tahu itu dan harus mematuhi peraturan, tapi Ini kenapa kok dipaksakan untuk eksekusi,” ujarnya kepada pihak pengadilan. Selain itu, ia menanyakan kepada pihak eksekutor apakah telah koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, namun awalnya dijawab tidak.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gianyar Minta Pemkab Rutin Tes Urin Seluruh Pegawai

 

Pengacara termohon eksekusi akhirnya memilih mengalah dan mempersilahkan tim pengadilan untuk membacakan eksekusi. Tetapi situasi malah kembali panas kala Rhoddiyah Martak berupaya untuk membujuk anak kandung Zeefarah B, 9, dan Zaidan B ,7, yang hak asuhnya jatuh ke tangannya untuk ikut. Namun kedua anaknya menolak untuk ikut, dan malah menangis.

 

Saat itu, Pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar serta PPA yang turut datang ke lokasi meminta agar eksekusi tidak sampai menimbulkan trauma kepada anak-anak. Sehingga kerena kedua anak itu menolak untuk ikut dengan ibunya, Pihak akhirnya memilih membatalkan proses eksekusi.

 

“Memang eksekusi sendiri telah melalui berbagai tahapan di persidangan dan menyatakan hak asuh anak jatuh kepada ibunya, tetapi proses eksekusi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara pemaksaan karena dikhawatirkan berdampak pada psikologi anak dan melanggar Undang-undang perlindungan anak,” beber Mu’adz Masyadi.

Baca Juga :  Jelang G20, Patung Dewa Ruci Dipercantik

 

Pihaknya pun menegaskan dengan tidak dapat dilaksanakan eksekusi oleh tim Pengadilan Agama, maka kasus ini dianggap selesai. “Ini sudah final karena anaknya tidak mau ikut dengan ibunya. Kalau seperti ini tetap mau dipaksakan oleh negara, saya akan protes,” pungkasnya. (ges)


Most Read

Artikel Terbaru