MANGUPURA, BALI EXPRESS — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menilai komposisi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023 serta empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya telah memenuhi keberpihakan kepada masyarakat banyak.
Seiring bangkitnya pariwisata di Gumi Keris, fraksi terbesar di DPRD Badung ini pun menyebut rancangan tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian.
Hal tersebut diungkapkan melaui Pemandangan Umum (PU) yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Badung, Rabu (3/8).
Dalam PU yang dibacakan I Made Yudana ST, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Pemkab Badung dalam merancang KUA-PPAS TA 2023 secara realistis berdasarkan PAD Badung yang menunjukkan tren positif.
Dari rancangan sebesar Rp 3,8 triliun, menurut Fraksi PDI Perjuangan, masih sangat memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian. “Fraksi PDI Perjuangan melihat Rancangan APBD Tahun 2023 masih sangat memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan dinamika perkembangan pariwisata yang merupakan andalan pendapatan daerah Badung,” ujarnya.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi postur KUA-PPAS yang telah mencerminkan kebijakan anggaran yang menyentuh langsung kepada masyarakat.
“Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20,91 persen dari total belanja daerah, sebagai wujud komitmen pemerintah memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta alokasi anggaran kesehatan sebesar 18,54 persen dari total belanja daerah,” katanya.
Fraksi yang dipimpin oleh Gusti Anom Gumanti ini juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam pengalokasian anggaran 2023. Pemerintah telah mengupayakan pengembangan lingkungan yang bersih dan nyaman dengan mengalokasikan anggaran yang memadai.
Begitu pula bidang adat, agama dan budaya tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Begitu pula program pengelolaan pendidikan, kesehatan, lingkungan, bencana alam dan jaminan sosial mendapatkan porsi dalam rancangan KUA-PPAS ini.
Selain rancangan KUA-PPAS, dalam PU tersebut juga diungkapkan mengenai empat ranperda yang dipandang penting untuk segera disahkan menjadi perda. Antara lain Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa.