BADUNG, BALI EXPRESS – Dua penjual BBM subsidi eceran tak berizin bernama Sanhaji, 43, dan Haris, 34, dibekuk Satreskrim Polres Badung. Mereka kepergok ikut mengantri membeli pertalite pakai jerigen di SPBU Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan penangkapan di ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (22/8). “Saat itu terjadi antrian panjang di SPBU, mengingat ada isu kenaikan harga BBM,” tutur Leo.
Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polres Badung segera mendatangi lokasi dan tampaklah antrian pembeli BBM memekai jerigen. Kebanyakan dari mereka memakai sepeda motor. Ketika melihat petugas, mereka langsung pergi. Namun menariknya, kedua tersangka menggunakan mobil sedan Toyota Vios berplat DK 1627 ABJ untuk mengangkut BBM itu.
Alhasil Sanhaji dan Haris dapat langsung diamankan. Begitu juga, mobil dan 144 liter Pertalite yang ditempatkan dalam empat jerigen seharga Rp 1,1 juta. Waktu itu harga pertalite belum naik. Diduga mereka akan menjualnya kembali secara eceran saat harga sudah dinaikan oleh pemerintah dari Rp 7650 menjadi Rp 10 ribu.
“Kalau memang mau jual kembali boleh saja jika memang sudah kantongi izinnya, sudah ada aturannya itu, sedangkan para tersangka ini kan tidak ada (izin),” tambahnya. Pihaknya pun masih mendalami sudah berapa lama kedua pria asal Sumenep, Jawa Timur ini melakukan hal ini. Sementara itu AKP Ika menjelaskan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak SPBU yang menjual BBM bersubsidi ke pembeli menggunakan jerigen yang tak berizin. Teguran akan diberikan dan bisa saja sanksi administrasi.
“Penjual eceran sudah menjamur di warung-warung, kami imbau pada masyarakat hal seperti itu sebetulnya melanggar aturan, tapi muaranya ini SPBU, kalau mereka tidak membantu, tidak akan ada penjual eceran tak berizin ini,” ucap Perwira Balok Tiga di pundak ini. Atas perbuatannya, Sanhaji dan Haris disangkakan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar.