BALI EXPRESS, SEMARAPURA – Kasus pembuangan orok di Subak Penasan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Kamis (1/11) lalu. Ketiga tersangka dalam kasus itu ditahan. Yakni dukun pijat Ni Wayan Ada, 72, serta orang tua jabang bayi, I Wayan AA,19, dan Ni Kadek DG,19. Ketiganya ditahan di Rutan Klungkung.
Berbeda saat kasusnya ditangani Polsek Banjarangkan, tersangka DG dan Ada tidak ditahan dengan pertimbangan kesehatan. Pascamenggugurkan kandungannya, DG mengalami infeksi. Sedangkan Ada dengan alasan usianya sudah tua dan sakit-sakitan. Mereka hanya wajib lapor. “Kami khawatir mereka kabur atau mengulangi perbuatannya. Makanya ketiga tersangka ditahan,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klungkung, Ahmad Fatahilla saat dikonfirmasi Bali Express (Jawa Pos Group), Minggu (4/11) kemarin.
Sebelum diputuskan melakukan penahanan, para tersangka sudah diperiksa kesehatannya. Dan, hasilnya memang memenuhi syarat ditahan. Masa penahanannya selama 20 hari. “Mereka sehat, memungkinkan ditahan,” sambung Fatahilla. Ia pun memastikan, dalam waktu dekat kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klungkung. “Kami genjot, pekan ini sudah dilimpahkan, biar cepat selesai,” tandasnya.
Kasus pembuangan orok tersebut menggegerkan warga pada Senin 27 Agustus 2018. Orok yang dibuang di saluran irigasi Subak Penasan itu pertama kali ditemukan Kepala Dusun Penasan, I Made Parwata. Saat itu ia melintas bersama istrinya Ni Wayan Srijani. Tak sampai dua pekan, Polsek Banjarangkan, dibekap Sat Reskrim Polres Klungkung menangkap ketiga tersangka. Hasil pemeriksaan polisi, orok itu sengaja digugurkan sepasang kekasih I Wayan AA dan Ni Kadek DG yang tak siap menikah. Mereka menggugurkan kandungan dibantu dukun pijat Ni Wayan Ada asal Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem. Nenek itu melakukan tindakan aborsi dengan cara memijat perut hingga memasukan tangkai daun singkong ke alat ke kelamin DG. Dukun pijat itu mendapat imbalan Rp 2 juta. Atas perbuatannya, Ada dikenakan pasal 349 KUHP. Ni Kadek DG diancam pasal 346 KUHP. Pacarnya dikenakan Pasal 348 KUHP.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Banjarangkan, AKP Ni Luh Wirati membenarkan, selama kasus tersebut bergulir di Polsek Banjarangkan, kedua tersangka Ni Kadek DG dan Ni Wayan Ada tidak ditahan karena alasan kesehatan. “Kami tidak berani mengambil resiko terjadi apa-apa selama di tahanan,” ujar Wirati kemarin. Ketika berkas kasus dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Klungkung, itu kewenangan Kejaksaan, ditahan atau tidak. “Kalau memang ditahan, itu hak mereka,” tandas Wirati.