TABANAN, BALI EXPRESS – Proses penyidikan sengketa lahan eks Gedung Kantor Kejari Tabanan di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan, diambil-alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, guna menghindari konflik internal.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra, saat dikonfirmasi Selasa (3/11). Sebelumnya berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sengketa itu muncul setelah lahan bekas Gedung Kejari Tabanan di Banjar Dauh Pala diklaim oleh salah seorang oknum.
Dikatakannya, kasus tersebut penyidikannya telah diambil alih Kejati Bali untuk menghindari konflik internal. Sebab, oknum yang berperkara dengan Kejari Tabanan dulunya adalah pegawai Kejari Tabanan. “Maka untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, kasus ini diambil-alih Kejati Bali dan sudah dalam tahap penyidikan,” tegasnya.
Ia pun menuturkan jika kasus itu berawal dari eks Gedung Kantor Kejari Tabanan yang diklaim kepemilikannya oleh salah seorang oknum yang merupakan mantan pegawai Kejari Tabanan.
“Dahulu itu bekas Kantor Kejari, entah bagaimana kemudian ditempati oleh oknum ini. Tidak tahu bagaimana silsilahnya itu masih dalam penyidikan, apakah disertifikatkan hak milik atau hak guna pakai, dan sebagainya,” paparnya.
Di samping itu, dalam tahap penyidikan ini juga sedang dilakukan penghitungan kerugian, sehingga pihaknya belum mengetahui pasti berapa kerugian material yang ditimbulkan akibat klaim lahan tersebut. Terlebih di lahan tersebut juga digunakan sebagai ruko oleh oknum tersebut.
Mahaputra menyebutkan, Kejari Tabanan tetap dimasukkan juga dalam tim, dan detail kasusnya akan terungkap dalam persidangan nanti. “Secara administrasi Kejari Tabanan tetap dimasukkan dalam tim, tapi memang penyidikannya kini sudah diambil alih Kejati Bali,” tandasnya.