DENPASAR, BALI EXPRESS – Seorang pria bernama Mustada diciduk aparat Polsek Denpasar Selatan, pada Sabtu (4/3). Pasalnya pria itu nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan Sidakarya, Gang Taman Arta Yoga, Sidakarya. Ternyata, ini merupakan aksinya yang ketiga.
Kanitreskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira seizin Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana menerangkan peristiwa ini dilaporkan oleh Shohibul Huda, 24. Bermula ketika korban datang berkunjung ke rumah temannya (TKP), dan memarkirkan motor Honda Vario nopol DK 3350 BC di pinggir jalan, sekitar pukul 20.30.
Pria yang beralamat di Kuta, Badung ini pun langsung masuk. Namun, ia tidak mengunci stang kendaraannya tersebut. “Di dalam rumah, korban sempat mengobrol beberapa saat Bersama temannya,” tandas Perwira Balik Tiga di Pundak ini, Minggu (5/3).
Tak disangka, sekitar pukul 23.30, korban yang masih di dalam rumah diberi tahu oleh tuan rumah Muksan bahwa motornya tidak ada terparkir di depan. Shohibul pun bergegas mengeceknya, dan memang mendapati kendraanya itu telah raib.
Atas kejadian ini, ia mengalami kerugian Rp 8 juta. Berikutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel yang dipimpin Panit 2 Ipda Mediana Dwija melaksanakan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku tak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Densel.
Melainkan, beraksi juga di wilayah hukum Polsek Kediri Tabanan dan Polsek Ubud. Sesuai informasi itu, selanjutnya Mustada berikut barang bukti berhasil diamankan di Polsek Kediri. Lalu, dari hasil introgasi pria asal Bondowoso ini mengakui perbuatannya. Bahwa setelah mencuri, ia mengganti plat motor korban serta dibuang di TPA.
“Modus yang bersangkutan juga memakai kunci palsu,” tambahnya. Akibat perbuatannya itu, pria yang tinggal di Semebaung, Gianyar ini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.