29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Terjerat Kasus Korupsi, IGNW Telah Dinonaktifkan dari KPU Badung

MANGUPURA, BALI EXPRESS – Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020 oleh Kejaksaan Negeri Badung,  IGNW telah dinonaktifkan dari jabatannya. Kini posisi Sekretaris KPU Badung diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dari Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Badung.

 

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, IGNW telah dinonaktifkan dari Jabatannya sebagai Sekretaris KPU Badung melalui Surat Keputusan Sekjen KPU RI pada tanggal 17 Februari 2023. Surat Keputusan Sekjen KPU RI ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Propinsi Bali. “Yang bersangkutan memang benar Sekretaris KPU Badung, dan telah dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Semara Cipta, Minggu (5/3).

Baca Juga :  Imbas Istri Pamer Harta, Pegawai Kemensetneg Dinonaktifkan

 

Menurutnya, untuk mengisi kekosongan posisi sekretaris, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, yaitu Ni Nyoman Amie Sandrawati sebagai Plt. Hal ini disebutkan merupakan kewenangan Sekjen KPU RI sebagai tata kelola Kesekretariatan KPU.

 

Meski adanya kasus korupsi di KPU Badung, pria yang akrab disapa Kayun ini mengaku tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan. Bahkan saat ini sedang dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Perugas Pantarlih. “Jumlah Petugas Pantarlih yang sudah dibentuk sebanyak 1.481 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Badung. Petugas Pantarlih ini, telah melakukan Coklit ke rumah-rumah penduduk dari tanggal 12 Februari hingga nanti 14 Maret 2023,” jelasnya.

Baca Juga :  Bendesa Adat Pedungan: Sanksi Diserahkan ke Banjar Adat





Reporter: I Putu Resa Kertawedangga

MANGUPURA, BALI EXPRESS – Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020 oleh Kejaksaan Negeri Badung,  IGNW telah dinonaktifkan dari jabatannya. Kini posisi Sekretaris KPU Badung diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dari Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Badung.

 

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, IGNW telah dinonaktifkan dari Jabatannya sebagai Sekretaris KPU Badung melalui Surat Keputusan Sekjen KPU RI pada tanggal 17 Februari 2023. Surat Keputusan Sekjen KPU RI ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Propinsi Bali. “Yang bersangkutan memang benar Sekretaris KPU Badung, dan telah dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Semara Cipta, Minggu (5/3).

Baca Juga :  Orang Tua Pembunuh Teller Cantik Diusir Pemilik Kos

 

Menurutnya, untuk mengisi kekosongan posisi sekretaris, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, yaitu Ni Nyoman Amie Sandrawati sebagai Plt. Hal ini disebutkan merupakan kewenangan Sekjen KPU RI sebagai tata kelola Kesekretariatan KPU.

 

Meski adanya kasus korupsi di KPU Badung, pria yang akrab disapa Kayun ini mengaku tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan. Bahkan saat ini sedang dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Perugas Pantarlih. “Jumlah Petugas Pantarlih yang sudah dibentuk sebanyak 1.481 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Badung. Petugas Pantarlih ini, telah melakukan Coklit ke rumah-rumah penduduk dari tanggal 12 Februari hingga nanti 14 Maret 2023,” jelasnya.

Baca Juga :  Gemar Pamer Kekayaan, Istri Pejabat Kemensetneg Jadi Sorotan





Reporter: I Putu Resa Kertawedangga

Most Read

Artikel Terbaru