MANGUPURA, BALI EXPRESS – Lesunya industri pariwisata berdampak pada karyawan. Di Badung, tercatat 6.073 karyawan yang dirumahkan. Sementara ada pula 198 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini tak lepas dari imbas wabah Covid-19 yang juga tengah menjadi perhatian serius di ‘Gumi Keris’.
Berdasar catatan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, ada sekitar 52 ribu karyawan di Badung. Sementara, ada 6.073 orang yang telah dirumahkan. Mereka berasal dari 78 perusahaan yang dominan bergerak di sektor pariwisata. “Ya, ada 6.073 yang sementara dirumahkan,” ungkap Kadisperinaker Badung, IB Oka Dirga, Minggu (5/4).
Sementara itu, yang kena PHK sementara berjumlah 198 orang. Mereka rata-rata bekerja di sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran. Ada pula di sektor jasa. “Hingga 4 April, total 198 karyawan yang di-PHK dari tempatnya bekerja,” ujarnya.
Jumlah tersebut, lanjut Oka Dirga, bisa saja terus bertambah. Namun, jika pun ada PHK, ia menegaskan, hak karyawan harus diberikan. Misalnya pesangon. Hal ini berdasar aturan yang ada. “Tetap berpedoman kepada UU Ketenagakerjaan. Yang kena PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon. Ini imbauan bagi perusahaan agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan yang mem-PHK karyawannya, tetap hak-hak pekerja harus diberikan,” tegasnya.
Sejalan dengan Oka Dirga, Kadis Pariwisata Badung I Made Badra, membenarkan sebagian besar karyawan yang dirumahkan dominan berasal dari sektor pariwisata. Kondisi ini pun, kata dia, sudah dilaporkan kepada pemerintah pusat. “Kami diminta oleh pusat untuk terus melaporkan perkembangannya,” ujarnya.
Pihaknya tak bisa menutup mata, kebijakan merumahkan karyawan oleh perusahaan adalah salah satu keputusan di tengah situasi sulit seperti sekarang. Semisal hotel, karena sepinya tamu, maka merumahkan karyawan menjadi salah satu keputusan yang diambil guna menekan operasional perusahaan. “Meski begitu, harapan kami tentunya jangan sampai mengambil keputusan PHK,” tandas Badra.