26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Tinggal Tanpa Dokumen, Warga Jepang Didenda Rp 15 Juta

BALI EXPRESS, SEMARAPURA – Akira Narigawa,47, warga negara Jepang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Kamis (4/10) kemarin. Ia menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Karena di wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Selama ini ia tinggal di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Sidang dengan hakim tunggal Andrik Dewantara dan Penuntut Yoga Arya Prakoso serta Khairi Wildani dari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Terungkap Akira sudah lima tahun tinggal di Bali tanpa dokumen keimigrasian. Masa berlaku paspornya tidak diperpanjang sejak 2013. Pun begitu dengan izin tinggalnya juga tidak ada.

Saat ditangkap 21 September 2018 lalu, Akira ditemukan numpang di rumah salah satu warga Batunggul. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, warga Jepang ini mengandalkan keahliannya sebagai tukang pijat dan terapi. Atas jasanya itu, dia kadang dibayar dengan uang tunai atau sekadar diganti dengan makanan.

Baca Juga :  PRT Kabur Curi Laptop Majikan

Terdakwa yang beberapa kali menggaruk-garuk kepalanya saat sidang itu mengaku sangat ingin pulang ke negaranya. Namun terkendala biaya. Untuk memperpanjang dokumen keimigrasian juga tidak bisa. Paspornya dipegang agen perjalanan yang dia tak ketahui alamat maupun identitas lainnya.

Pria itu sebatas menyebut agen tersebut biasa dipanggil Ibu Paspor. Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 71 huruf b Jo  Pasal 116 Undang-undang 6/2011 tentang Keimigrasian. Hakim tunggal menjatuhkan vonis berupa denda Rp 15 juta.  Terdakwa pun menerima putusan hakim tersebut.

Menariknya, pada sidang Akira kemarin, dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Ronny F. Sompie. Kepada wartawan, mantan kapolda Bali itu mengaku menyaksikan sidang hanya karena kebetulan berada di Bali kaitan dengan kegiatan persiapan IMF-World Bank Meeting di Nusa Dua, Badung.
“Hasil pemantauan sidang ini untuk dijadikan bahan evaluasi terhadap keberadaan orang asing di Bali,” jelasnya.

Baca Juga :  Tidak Punya Ruangan, Tujuh SMP Batal Terima Bantuan Komputer

Sebagai upaya menekan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing, pihaknya menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan Imigrasi, tapi juga melibatkan pihak-pihak terkait. Misalnya, TNI, Polri maupun pemerintah daerah. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Maryoto Sumadi menambahkan, disinyalemen masih banyak orang asing di Bali melanggar keimigrasian. Hal itu mengacu laporan intelijen imigrasi. Hanya saja, pihaknya tak menyebut jumlah rinci orang yang asing yang dimaksud.

Yang pasti, melihat hal itu, pihaknya menegaskan, pengawasan orang asing perlu ditingkatkan. Pengawasan tidak hanya dibebankan kepada Imigrasi, melainkan juga perlu peran pihak terkait lain. “Tak hanya Imigrasi yang turun. Kepolisian, Pol PP bisa turun secara besama-sama,” tegasnya.


BALI EXPRESS, SEMARAPURA – Akira Narigawa,47, warga negara Jepang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Kamis (4/10) kemarin. Ia menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Karena di wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Selama ini ia tinggal di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Sidang dengan hakim tunggal Andrik Dewantara dan Penuntut Yoga Arya Prakoso serta Khairi Wildani dari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Terungkap Akira sudah lima tahun tinggal di Bali tanpa dokumen keimigrasian. Masa berlaku paspornya tidak diperpanjang sejak 2013. Pun begitu dengan izin tinggalnya juga tidak ada.

Saat ditangkap 21 September 2018 lalu, Akira ditemukan numpang di rumah salah satu warga Batunggul. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, warga Jepang ini mengandalkan keahliannya sebagai tukang pijat dan terapi. Atas jasanya itu, dia kadang dibayar dengan uang tunai atau sekadar diganti dengan makanan.

Baca Juga :  PRT Kabur Curi Laptop Majikan

Terdakwa yang beberapa kali menggaruk-garuk kepalanya saat sidang itu mengaku sangat ingin pulang ke negaranya. Namun terkendala biaya. Untuk memperpanjang dokumen keimigrasian juga tidak bisa. Paspornya dipegang agen perjalanan yang dia tak ketahui alamat maupun identitas lainnya.

Pria itu sebatas menyebut agen tersebut biasa dipanggil Ibu Paspor. Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 71 huruf b Jo  Pasal 116 Undang-undang 6/2011 tentang Keimigrasian. Hakim tunggal menjatuhkan vonis berupa denda Rp 15 juta.  Terdakwa pun menerima putusan hakim tersebut.

Menariknya, pada sidang Akira kemarin, dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Ronny F. Sompie. Kepada wartawan, mantan kapolda Bali itu mengaku menyaksikan sidang hanya karena kebetulan berada di Bali kaitan dengan kegiatan persiapan IMF-World Bank Meeting di Nusa Dua, Badung.
“Hasil pemantauan sidang ini untuk dijadikan bahan evaluasi terhadap keberadaan orang asing di Bali,” jelasnya.

Baca Juga :  Perempuan Berperan Penting Awasi Pilkada Tabanan

Sebagai upaya menekan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing, pihaknya menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan Imigrasi, tapi juga melibatkan pihak-pihak terkait. Misalnya, TNI, Polri maupun pemerintah daerah. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Maryoto Sumadi menambahkan, disinyalemen masih banyak orang asing di Bali melanggar keimigrasian. Hal itu mengacu laporan intelijen imigrasi. Hanya saja, pihaknya tak menyebut jumlah rinci orang yang asing yang dimaksud.

Yang pasti, melihat hal itu, pihaknya menegaskan, pengawasan orang asing perlu ditingkatkan. Pengawasan tidak hanya dibebankan kepada Imigrasi, melainkan juga perlu peran pihak terkait lain. “Tak hanya Imigrasi yang turun. Kepolisian, Pol PP bisa turun secara besama-sama,” tegasnya.


Most Read

Artikel Terbaru