SEMARAPURA, BALI EXPRESS- Kejari Klungkung dan jajaran Intelijen Kejati Bali didukung petugas Adhyaksa Monitoring Center (AMC), menangkap terpidana I Gusti Ayu Ardani di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai, Denpasar, Kamis (5/11). Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Klungkung atas pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga, wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan pada tahun 2007-2008. Ardani merupakan perantara atau makelar tanahnya.
Kasi Intelijen Kejari Klungkung I Gusti Ngurah Anom Sukawinata menegaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1831K/Pid.Sus/2016 6 Juni 2017. MA mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejari Klungkung terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS 13 April 2016 yang amar putusannya membebaskan Ardani dari segala dakwaan. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan bahwa Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. MA menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Ardani juga dikenakan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sukawinata kembali menegaskan, sebelum menangkap terpidana, pihak kejaksaan sudah beberapa kali melakukan pemanggilan pada 2017. Namun tidak pernah datang dengan alasan sakit. Akhirnya ditetapkan DPO. “Cari di rumahnya tidak pernah ketemu,” ungkap Sukawinata.
Pejabat asal Denpasar itu juga menambahkan bahwa atas putusan kasasi, terpidana sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada 2018. MA menolak PK tersebut. “Telah ada putusan peninjauan kembali nomor 135 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani,” beber Sukawinata.
Setelah diamankan, Ardani dibawa ke Rutan Kelas IIB Klungkung. Sebelum menjalani pidana di sana, Ardani sempat diperiksa kesehatannya. Sebagai upaya pencegahan Covid-19, Ardani juga menjalani rapid test. Hasilnya nonreaktif. Ardani dinyatakan sehat untuk menjalani pidana.