25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Bali Peringkat Tertinggi Penerapan Prokes

DENPASAR, BALI EXPRESS-Masa berlaku Surat Edaran Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 telah berakhir Senin (4/1) lalu.

Meski demikian ketentuan menunjukkan surat keterangan (Suket) hasil negatif atau nonreaktif Covid-19 bagi pelaku pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Bali masih berlaku sampai Jumat (8/1) mendatang.

Sekadar mengingat, Suket negatif Covid-19 dari hasil uji swab berbasis PCR berlaku bagi penumpang pesawat. Sedangkan Suket nonreaktif Covid-19 berlaku bagi pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut. Baik kendaraan pribadi, umum, maupun logistik.

Masih berlakunya ketentuan itu tidak lepas adanya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang masa berlakunya sampai Jumat (8/1). Ini seperti dijelaskan Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangannya di Jayasabha, Selasa (5/1).

“Masa berlaku Surat Edaran 2021 tentang pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru sampai dengan 4 Januari 2021. Kemudian ada surat edaran dari Satgas yang esensinya sama dan berlaku sampai 8 Januari 2021. Karena itu, yang berlaku sekarang sepenuhnya surat edaran dari Satgas,” jelas Gubernur Koster.

Baca Juga :  Suiasa: Tahun 2019, Kuta Utara Ditarget Bebas Macet

Terkait penerapan kebijakan itu, khususnya SE 2021/2020, Provinsi Bali memperoleh peringkat tertinggi dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Peringkat ini disampaikan dalam rapat secara virtual yang dihadiri Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, dan para gubernur se-Indonesia pada pagi kemarin.

Dikatakan, Bali meraih peringkat tertinggi dalam kepatuhan memakai masker dengan tingkatan mencapai 96,4 persen. Kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan mencapai 91,95 persen.

“Kepatuhan memakai masker serta kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan ini merupakan tertinggi di Indonesia,” kata Koster yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Bali dr Ketut Suarjaya dan Kepala Dinas Perhubungan Bali I Gde Wayan Samsi Gunartha.

Menurutnya, ini tidak lepas dari kebijakan pengetatan penerapan Prokes yang diantaranya dilakukan dengan menerbitkan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan SE 2021/2020.

Baca Juga :  Lapangan Renon Kembali Ditutup Lagi

Dengan dua kebijakan itu, sambungnya, pengendalian Covid-19 di Bali relatif terkendali. Penambahan kasus barunya berada pada rata-rata 98 orang per hari sesuai data sampai Senin (4/1).

Dalam periode data yang sama, sambung dia, tingkat kesembuhan mencapai 90,96 persen. Sedangkan tingkat kematian relatif terkendali dan cenderung menurun. Rata-rata kurang dari lima orang per hari dan secara kumulatif mencapai 2,95 persen.

“Mengenai penambahan kasus baru tertinggi terjadi di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Dikatakan, pencapaian tersebut hasil kerja keras bersama semua komponen. Mulai dari Pemprov Bali, Polda Bali, Kodam IX/Udayana, Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Kemudian pemerintah kabupaten/kota se-Bali masing-masing beserta jajaran, dan desa adat, desa/kelurahan, serta kelompok masyarakat. “Tentu saja, juga

kepatuhan masyarakat dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat serta pemerintah daerah,” pungkasnya.


DENPASAR, BALI EXPRESS-Masa berlaku Surat Edaran Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 telah berakhir Senin (4/1) lalu.

Meski demikian ketentuan menunjukkan surat keterangan (Suket) hasil negatif atau nonreaktif Covid-19 bagi pelaku pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Bali masih berlaku sampai Jumat (8/1) mendatang.

Sekadar mengingat, Suket negatif Covid-19 dari hasil uji swab berbasis PCR berlaku bagi penumpang pesawat. Sedangkan Suket nonreaktif Covid-19 berlaku bagi pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut. Baik kendaraan pribadi, umum, maupun logistik.

Masih berlakunya ketentuan itu tidak lepas adanya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang masa berlakunya sampai Jumat (8/1). Ini seperti dijelaskan Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangannya di Jayasabha, Selasa (5/1).

“Masa berlaku Surat Edaran 2021 tentang pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru sampai dengan 4 Januari 2021. Kemudian ada surat edaran dari Satgas yang esensinya sama dan berlaku sampai 8 Januari 2021. Karena itu, yang berlaku sekarang sepenuhnya surat edaran dari Satgas,” jelas Gubernur Koster.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Servis Sepeda Motor Naik 20 Persen

Terkait penerapan kebijakan itu, khususnya SE 2021/2020, Provinsi Bali memperoleh peringkat tertinggi dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Peringkat ini disampaikan dalam rapat secara virtual yang dihadiri Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, dan para gubernur se-Indonesia pada pagi kemarin.

Dikatakan, Bali meraih peringkat tertinggi dalam kepatuhan memakai masker dengan tingkatan mencapai 96,4 persen. Kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan mencapai 91,95 persen.

“Kepatuhan memakai masker serta kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan ini merupakan tertinggi di Indonesia,” kata Koster yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Bali dr Ketut Suarjaya dan Kepala Dinas Perhubungan Bali I Gde Wayan Samsi Gunartha.

Menurutnya, ini tidak lepas dari kebijakan pengetatan penerapan Prokes yang diantaranya dilakukan dengan menerbitkan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan SE 2021/2020.

Baca Juga :  Libur Panjang, Kunjungan Wisatawan ke Taman Ayun Meningkat

Dengan dua kebijakan itu, sambungnya, pengendalian Covid-19 di Bali relatif terkendali. Penambahan kasus barunya berada pada rata-rata 98 orang per hari sesuai data sampai Senin (4/1).

Dalam periode data yang sama, sambung dia, tingkat kesembuhan mencapai 90,96 persen. Sedangkan tingkat kematian relatif terkendali dan cenderung menurun. Rata-rata kurang dari lima orang per hari dan secara kumulatif mencapai 2,95 persen.

“Mengenai penambahan kasus baru tertinggi terjadi di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Dikatakan, pencapaian tersebut hasil kerja keras bersama semua komponen. Mulai dari Pemprov Bali, Polda Bali, Kodam IX/Udayana, Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Kemudian pemerintah kabupaten/kota se-Bali masing-masing beserta jajaran, dan desa adat, desa/kelurahan, serta kelompok masyarakat. “Tentu saja, juga

kepatuhan masyarakat dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat serta pemerintah daerah,” pungkasnya.


Most Read

Artikel Terbaru