27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Ancam dan Nyaris Tebas Pamannya, Pria di Kuta Diciduk

BADUNG, BALI EXPRESS – Pertumpahan darah hampir terjadi di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung. Lantaran seorang pria berinisial Made ES, 32, mengancam akan menebas pamannya Ketut S, 44, menggunakan blakas (golok). Alhasil sang ponakan diciduk polisi karena ulahnya itu.

Menurut Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, peristiwa ini terjadi pada Jumat (4/2) sekitar pukul 20.55. “Peristiwa ini terjadi di halaman rumah mereka Jalan Bhineka Jati Jaya, karena antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga,” bebernya, Minggu (6/2).

Dijelaskan, masalah bermula ketika Ketut S mendapat informasi dari salah satu keponakan yang bernama Gede S, bahwa ban mobilnya kempes akibat dicoblos oleh seseorang. “Ketika korban bersama keponakannya itu mengecek, terlihat kedua ban mobil tersebut benar kempes,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dua Pria Banyuwangi Terciduk Edarkan Sabu

Kemudian mereka berdua menelusuri siapa pelakunya dan informasi yang didapat mengarah ke ponakan lain yakni Made ES. Sehingga, Ketut S langsung menanyai Made ES tentang masalah tersebut. Akan tetapi, respon yang didapat tidaklah baik.

Pelaku kala itu emosi dan bergegas mengambil sebuah golok, lalu mengancam akan menebas sampai pamannya itu ketakutan. Beruntung sanak saudara dan tetangga berhasil melerai keributan ini. Usai insiden, Ketut S lantas melaporkan apa yang dialami ke Polsek Kuta.

“Korban merasa terancam jiwanya serta trauma, sehingga melaporkan kepada pihak berwajib,” tandas perwira melati satu di pundak tersebut. Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian, guna olah TKP serta kumpulkan informasi dan pencarian barang bukti.

Baca Juga :  Gasak Alat Bengkel Hingga Rugi Rp 40 Juta, Pria Asal Jember Dibekuk

Termasuk petugas mengamankan Made ES dan membawanya ke Mapolsek Kuta. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara. “Pengungkapan kasus pidana senantiasa dilakukan guna berikan efek jera, sehingga tidak berkembang dan menimbulkan keresahan masyarakat,” pungkas Orpa.






Reporter: I Gede Paramasutha

BADUNG, BALI EXPRESS – Pertumpahan darah hampir terjadi di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung. Lantaran seorang pria berinisial Made ES, 32, mengancam akan menebas pamannya Ketut S, 44, menggunakan blakas (golok). Alhasil sang ponakan diciduk polisi karena ulahnya itu.

Menurut Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, peristiwa ini terjadi pada Jumat (4/2) sekitar pukul 20.55. “Peristiwa ini terjadi di halaman rumah mereka Jalan Bhineka Jati Jaya, karena antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga,” bebernya, Minggu (6/2).

Dijelaskan, masalah bermula ketika Ketut S mendapat informasi dari salah satu keponakan yang bernama Gede S, bahwa ban mobilnya kempes akibat dicoblos oleh seseorang. “Ketika korban bersama keponakannya itu mengecek, terlihat kedua ban mobil tersebut benar kempes,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dua Pria Banyuwangi Terciduk Edarkan Sabu

Kemudian mereka berdua menelusuri siapa pelakunya dan informasi yang didapat mengarah ke ponakan lain yakni Made ES. Sehingga, Ketut S langsung menanyai Made ES tentang masalah tersebut. Akan tetapi, respon yang didapat tidaklah baik.

Pelaku kala itu emosi dan bergegas mengambil sebuah golok, lalu mengancam akan menebas sampai pamannya itu ketakutan. Beruntung sanak saudara dan tetangga berhasil melerai keributan ini. Usai insiden, Ketut S lantas melaporkan apa yang dialami ke Polsek Kuta.

“Korban merasa terancam jiwanya serta trauma, sehingga melaporkan kepada pihak berwajib,” tandas perwira melati satu di pundak tersebut. Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian, guna olah TKP serta kumpulkan informasi dan pencarian barang bukti.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Majikan, Andi Diciduk di Gilimanuk

Termasuk petugas mengamankan Made ES dan membawanya ke Mapolsek Kuta. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara. “Pengungkapan kasus pidana senantiasa dilakukan guna berikan efek jera, sehingga tidak berkembang dan menimbulkan keresahan masyarakat,” pungkas Orpa.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru