DENPASAR, BALI EXPRESS-Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Badung mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu bank milik pemerintah di Badung. Informasi terbaru penyidik disebut-sebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sayangnya, Kejari Badung belum merilis secara resmi adanya informasi penetapan tersangka ini. Kasi Intel Kejari Badung, Made Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi, Minggu (6/3) membantah adanya kabar penetapan tersangka. “Belum ada penetapan tersangkanya,”ujar Bamaxs.
Ditambahkan Bamaxs, penyidikan perkara ini akan dilanjutkan lagi Senin (7/3) hari ini setelah libur hari raya. “Pastinya, penyidikan akan digas lagi mulai besok,”sebut Bamaxs menegaskan.
Seperti dijelaskan Kajari Badung, Ketut Maha Agung sebelumya, modus pelaku yang dalam mengeruk uang negara dengan melakukan penyaluran KUR fiktif. Perbuatan ini dilakukan oknum marketing kredit (mantri) dalam kurun waktu tahun 2015-2017. Dalam melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, lima orang mantri.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu melakukan penyelidikan guna menentukan apakah termasuk dalam tindak pidana atau bukan. Kasus ini kemudian masuk dalam babak baru setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung pada awal tahun 2022.
“Sekarang penyidik pada masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangkanya,” pungkas Maha Agung yang segera pindah ke Kejati Bali ini.
Reporter: Suharnanto
DENPASAR, BALI EXPRESS-Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Badung mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu bank milik pemerintah di Badung. Informasi terbaru penyidik disebut-sebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sayangnya, Kejari Badung belum merilis secara resmi adanya informasi penetapan tersangka ini. Kasi Intel Kejari Badung, Made Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi, Minggu (6/3) membantah adanya kabar penetapan tersangka. “Belum ada penetapan tersangkanya,”ujar Bamaxs.
Ditambahkan Bamaxs, penyidikan perkara ini akan dilanjutkan lagi Senin (7/3) hari ini setelah libur hari raya. “Pastinya, penyidikan akan digas lagi mulai besok,”sebut Bamaxs menegaskan.
Seperti dijelaskan Kajari Badung, Ketut Maha Agung sebelumya, modus pelaku yang dalam mengeruk uang negara dengan melakukan penyaluran KUR fiktif. Perbuatan ini dilakukan oknum marketing kredit (mantri) dalam kurun waktu tahun 2015-2017. Dalam melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, lima orang mantri.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu melakukan penyelidikan guna menentukan apakah termasuk dalam tindak pidana atau bukan. Kasus ini kemudian masuk dalam babak baru setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung pada awal tahun 2022.
“Sekarang penyidik pada masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangkanya,” pungkas Maha Agung yang segera pindah ke Kejati Bali ini.
Reporter: Suharnanto