25.4 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Kesepakatan Penghentian Siaran Saat Nyepi Diteken

DENPASAR, BALI EXPRESS – Penandatanganan Nota Kesepakatan Penghentian Siaran pada Hari Suci Nyepi Tahun 2023 dilaksanakan di Ruangan Sandat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Senin, (6/3). Kesepakatan itu ditandatangani oleh instansi terkait, khsusunya eksekutif dan legislatif.

 

Komisi I DPRD Bali yang diwakili oleh Anak Agung Gede Agung Wira Mantara mengajak untuk saling menghormati satu sama lain yang pada hari itu umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian. Dengan penghentian siaran selama 24 jam tersebut diharapkan masyarakat Hindu bisa melaksanakan dengan kusyuk Catur Brata Penyepian.

 

“Kita melaksanakan penandatangan nota kesepakatan penghentian siaran ini sebenarnya sudah berlangsung dari tahun ke tahun,” bebernya.

Baca Juga :  Kawal Masalah Adat, Peradah Bali Bentuk Tim Advokasi

 

Ia juga mengatakan sebagaimana kita di Bali, umat Hindu melaksanakan tapa brata penyepian. Yaitu bagaimana dalam melaksanakan tapa brata penyepian tersebut tidak bekerja, tidak menyalakan api atau lampu, tidak hura-hura dan tidak melakukan bepergian. “Sehingga kita bisa kusyuk melaksanakannya tanpa gangguan,” imbuh Agung Wira.

 

Dalam kesempatan itu, ia menambahkan bahwa Pemprov Bali melaksanakan penandatanganan  kesepakatan itu bertujuan berhentinya sejenak siaran-siaran yang ada agar Nyepi tertib dan aman. “Langkah ini juga sebagai wujud nyata dukungan visi misi Gubernur Bali, menjaga keajegan adat dan budaya Bali,” tandasnya.

 

Sehingga Lembaga Negara Independen, Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Bali melaksanakan Penandatanganan untuk Penghentian Siaran pada Hari Suci Nyepi Tahun 2023. Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua KPI Provinsi Bali Agus Astapa, Sekdis Kominfos Provinsi Bali Dewa Ketut Rai Rustina serta Lembaga Penyiaran yang ada di Provinsi Bali.

Baca Juga :  Mengenal Dr. Mr. Ide Anak Agung Gde Agung, Diplomat Andal yang 'Terlupakan'





Reporter: Putu Agus Adegrantika

DENPASAR, BALI EXPRESS – Penandatanganan Nota Kesepakatan Penghentian Siaran pada Hari Suci Nyepi Tahun 2023 dilaksanakan di Ruangan Sandat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Senin, (6/3). Kesepakatan itu ditandatangani oleh instansi terkait, khsusunya eksekutif dan legislatif.

 

Komisi I DPRD Bali yang diwakili oleh Anak Agung Gede Agung Wira Mantara mengajak untuk saling menghormati satu sama lain yang pada hari itu umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian. Dengan penghentian siaran selama 24 jam tersebut diharapkan masyarakat Hindu bisa melaksanakan dengan kusyuk Catur Brata Penyepian.

 

“Kita melaksanakan penandatangan nota kesepakatan penghentian siaran ini sebenarnya sudah berlangsung dari tahun ke tahun,” bebernya.

Baca Juga :  Klungkung Krisis Air Bersih, PMI Turun Tangan

 

Ia juga mengatakan sebagaimana kita di Bali, umat Hindu melaksanakan tapa brata penyepian. Yaitu bagaimana dalam melaksanakan tapa brata penyepian tersebut tidak bekerja, tidak menyalakan api atau lampu, tidak hura-hura dan tidak melakukan bepergian. “Sehingga kita bisa kusyuk melaksanakannya tanpa gangguan,” imbuh Agung Wira.

 

Dalam kesempatan itu, ia menambahkan bahwa Pemprov Bali melaksanakan penandatanganan  kesepakatan itu bertujuan berhentinya sejenak siaran-siaran yang ada agar Nyepi tertib dan aman. “Langkah ini juga sebagai wujud nyata dukungan visi misi Gubernur Bali, menjaga keajegan adat dan budaya Bali,” tandasnya.

 

Sehingga Lembaga Negara Independen, Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Bali melaksanakan Penandatanganan untuk Penghentian Siaran pada Hari Suci Nyepi Tahun 2023. Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua KPI Provinsi Bali Agus Astapa, Sekdis Kominfos Provinsi Bali Dewa Ketut Rai Rustina serta Lembaga Penyiaran yang ada di Provinsi Bali.

Baca Juga :  Pandemi, Pilot Jajal 'Online Shop'





Reporter: Putu Agus Adegrantika

Most Read

Artikel Terbaru