29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Pakai Plat Tak Sesuai, Empat Kendaraan Turis di Badung Diamankan

BADUNG, BALI EXPRESS – Peringatan dari Polda Bali dan Polres Jajarannya bahwa akan menindak kendaraan dengan plat Nomor Polisi (Nopol) tak sesuai aturan, bukan hanya gertak sambel semata. Di wilayah hukum Polres Badung misalnya, sudah ada empat kendaraan yang diamankan dari turis asing.

 

Pengamanan kendaraan tersebut disampaikan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. Orang Nomor satu di Polres Badung ini berkomitmen pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas terukur dan profesional dalam menyikapi masalah itu.

 

“Iya, sudah ada kendaraan berplat tidak sesuai yang kami amankan dari penyewa warga negara asing atau turis kurang lebih empat,” tandasnya, saat meresmikan Pos Polisi Mangupura, Senin (6/3). Sayangnya, Leo tidak membeberkan identitas kendaraan yang diamankan ataupun pemiliknya.

 

Adapun dalam upaya memberangus pelanggaran plat Nopol Kendaraan ini, pihaknya mengerahkan Satuan Lalu Lintas. Bahkan, turut menyertakan Sabhara, Bagops, hingga Satuan Reserse Kriminal. Karena, bukan hanya UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dipakai untuk menindak pemakai plat palsu ini.

Baca Juga :  Resmi Berlaku, Harga Tes PCR Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu

 

Namun, juga dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pengguna kendaraan yang dipasangi plat nomor palsu bisa terkena hukuman pidana paling lama enam tahun. “Kami imbau kepada seluruh wisatawan termasuk seluruh masyarakat, agar mentaati aturan atau ketertiban berlalu lintas, gunakanlah kendaraan sesuai spesifikasi dan aturan yang ada,” tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kendaraan dengan plat Nomor Polisi (Nopol) yang tidak sesuai aturan, marak dijumpai dipakai oleh turis asing di Bali. Mirisnya, belakangan viral di media sosial, ada yang mengganti plat dengan nama sendiri, hingga menggunakan Nopol Rusia. Hal itu pun memantik tindakan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran akan menindak para pelanggar pemakai plat Nopol yang terkesan nyeleneh tersebut. “Saat ini, Ditlantas sedang lakukan pengejaran terhadap kendaraan baik itu roda empat maupun roda dua yang menggunakan Nopol tidak sesuai aturan,” tandasnya, Minggu (5/3).

Baca Juga :  Mengamuk, Dua ODGJ Kakak Beradik Diamankan Satpol PP Gianyar

 

Bahkan dengan tegas, mantan Kabidhumas Polda Sumatera Barat ini mengatakan aparat akan menyasar terutama pengguna Nopol Rusia. Langkah dan upaya yang diambil jajaran Ditlantas dengan meningkatkan Patroli terutama di kawasan-kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu hingga Tanah Lot.

 

Termasuk Ubud dan kawasan wisata lainnya baik di Denpasar, Badung maupun Gianyar. Tentunya dalam Patroli, polisi juga sambil melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara yang ditemukan melanggar lalulintas, yang ironisnya disebut didominasi oleh warga negara asing (WNA).






Reporter: I Gede Paramasutha

BADUNG, BALI EXPRESS – Peringatan dari Polda Bali dan Polres Jajarannya bahwa akan menindak kendaraan dengan plat Nomor Polisi (Nopol) tak sesuai aturan, bukan hanya gertak sambel semata. Di wilayah hukum Polres Badung misalnya, sudah ada empat kendaraan yang diamankan dari turis asing.

 

Pengamanan kendaraan tersebut disampaikan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. Orang Nomor satu di Polres Badung ini berkomitmen pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas terukur dan profesional dalam menyikapi masalah itu.

 

“Iya, sudah ada kendaraan berplat tidak sesuai yang kami amankan dari penyewa warga negara asing atau turis kurang lebih empat,” tandasnya, saat meresmikan Pos Polisi Mangupura, Senin (6/3). Sayangnya, Leo tidak membeberkan identitas kendaraan yang diamankan ataupun pemiliknya.

 

Adapun dalam upaya memberangus pelanggaran plat Nopol Kendaraan ini, pihaknya mengerahkan Satuan Lalu Lintas. Bahkan, turut menyertakan Sabhara, Bagops, hingga Satuan Reserse Kriminal. Karena, bukan hanya UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dipakai untuk menindak pemakai plat palsu ini.

Baca Juga :  Berkerumun dan Ikut Trek-trekan, 18 Motor Diamankan di Densel

 

Namun, juga dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pengguna kendaraan yang dipasangi plat nomor palsu bisa terkena hukuman pidana paling lama enam tahun. “Kami imbau kepada seluruh wisatawan termasuk seluruh masyarakat, agar mentaati aturan atau ketertiban berlalu lintas, gunakanlah kendaraan sesuai spesifikasi dan aturan yang ada,” tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kendaraan dengan plat Nomor Polisi (Nopol) yang tidak sesuai aturan, marak dijumpai dipakai oleh turis asing di Bali. Mirisnya, belakangan viral di media sosial, ada yang mengganti plat dengan nama sendiri, hingga menggunakan Nopol Rusia. Hal itu pun memantik tindakan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran akan menindak para pelanggar pemakai plat Nopol yang terkesan nyeleneh tersebut. “Saat ini, Ditlantas sedang lakukan pengejaran terhadap kendaraan baik itu roda empat maupun roda dua yang menggunakan Nopol tidak sesuai aturan,” tandasnya, Minggu (5/3).

Baca Juga :  Kite Festival II Pelangi Tabanan Diramaikan Ribuan Peserta

 

Bahkan dengan tegas, mantan Kabidhumas Polda Sumatera Barat ini mengatakan aparat akan menyasar terutama pengguna Nopol Rusia. Langkah dan upaya yang diambil jajaran Ditlantas dengan meningkatkan Patroli terutama di kawasan-kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu hingga Tanah Lot.

 

Termasuk Ubud dan kawasan wisata lainnya baik di Denpasar, Badung maupun Gianyar. Tentunya dalam Patroli, polisi juga sambil melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara yang ditemukan melanggar lalulintas, yang ironisnya disebut didominasi oleh warga negara asing (WNA).






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru