26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Polresta Denpasar Tilang Manual Ratusan Kendaraan dan 20 WNA

DENPASAR, BALI EXPRESS – Tilang manual kembali dilaksanakan Polresta Denpasar, terutama untuk mengatasi pelanggaran yang tidak terekam oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Apalagi, belakangan viral marak turis asing yang memakai kendaraan dengan plat nomor yang tak sesuai aturan.

 

Padahal plat nomor kendaraan itu merupakan dasar dari penerapan ETLE agar tercapture oleh tilang elektronik. Adapun tilang manual ini sesuai dengan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST/170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan Preventif dan Preemtif kepada pengguna jalan.

 

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan jajarannya pun telah melakukan sejumlah penindakan terhadap pengendara baik roda dua maupun roda empat di daerah destinasi pariwisata seperti Kuta dan Kuta Selatan, Senin (6/3). “Melihat perkembangan lalulintas di wilayah Kuta dan Kuta Selatan, kami melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor, utamanya kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Baca Juga :  Ibu dan Anak Meninggal Beruntun Karena Covid-19 di Jembrana

 

Upaya ini dilakukan agar keselamatan berlalulintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi kebaikan bersama. Sementara itu, lebih detail, Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan tilang secara manual ini sudah berlangsung selama 12 hari. “Terutama untuk pelanggaran yang tidak tercapture ETLE, seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya,” ucapnya.

 

Tak tanggung-tanggung, Polresta Denpasar dan jajaran sudah melakukan sebanyak 280 tilang, dengan rincian 20 orang WNA dan 260 tilang kepada WNI baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali. Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tanpa helm yakni 11 orang, tanpa TNKB empat orang, melanggar rambu lalulintas dua orang dan tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong dan tanpa spion) tiga orang.

Baca Juga :  Kasus Laporan Pelecehan Seksual, Ni Luh Jelantik Akui Terima Ancaman

 

Sedangkan untuk tilang yang dikenakan kepada WNI, terdiri dari pelanggaran tanpa helm 124, tanpa TNKB 40, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74, tanpa SIM delapan dan melanggar rambu lalulintas 14 orang. Polisi juga mengamankan barang bukti unit tilang yaitu, kendaraan roda dua 38, SIM 48 dan STNK 194. Lebih lanjut, Kapolresta mengimbau kepada Masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas.

 

Tentunya demi kepentingan pengendara itu sendiri. “Kegiatan ini kami lakukan serentak secara berlanjut baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama dan khususnya bagi para wisatawan,” tutup mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Tilang manual kembali dilaksanakan Polresta Denpasar, terutama untuk mengatasi pelanggaran yang tidak terekam oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Apalagi, belakangan viral marak turis asing yang memakai kendaraan dengan plat nomor yang tak sesuai aturan.

 

Padahal plat nomor kendaraan itu merupakan dasar dari penerapan ETLE agar tercapture oleh tilang elektronik. Adapun tilang manual ini sesuai dengan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST/170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan Preventif dan Preemtif kepada pengguna jalan.

 

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan jajarannya pun telah melakukan sejumlah penindakan terhadap pengendara baik roda dua maupun roda empat di daerah destinasi pariwisata seperti Kuta dan Kuta Selatan, Senin (6/3). “Melihat perkembangan lalulintas di wilayah Kuta dan Kuta Selatan, kami melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor, utamanya kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawa Kabur 505 Ekor Ayam, Polisi Bekuk Pria Asal Sembiran

 

Upaya ini dilakukan agar keselamatan berlalulintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi kebaikan bersama. Sementara itu, lebih detail, Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan tilang secara manual ini sudah berlangsung selama 12 hari. “Terutama untuk pelanggaran yang tidak tercapture ETLE, seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya,” ucapnya.

 

Tak tanggung-tanggung, Polresta Denpasar dan jajaran sudah melakukan sebanyak 280 tilang, dengan rincian 20 orang WNA dan 260 tilang kepada WNI baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali. Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tanpa helm yakni 11 orang, tanpa TNKB empat orang, melanggar rambu lalulintas dua orang dan tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong dan tanpa spion) tiga orang.

Baca Juga :  Edarkan 84 Paket Sabu, Polda Bali Grebek Boyka di Kontrakan

 

Sedangkan untuk tilang yang dikenakan kepada WNI, terdiri dari pelanggaran tanpa helm 124, tanpa TNKB 40, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74, tanpa SIM delapan dan melanggar rambu lalulintas 14 orang. Polisi juga mengamankan barang bukti unit tilang yaitu, kendaraan roda dua 38, SIM 48 dan STNK 194. Lebih lanjut, Kapolresta mengimbau kepada Masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas.

 

Tentunya demi kepentingan pengendara itu sendiri. “Kegiatan ini kami lakukan serentak secara berlanjut baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama dan khususnya bagi para wisatawan,” tutup mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru