29.8 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Istri Diselingkuhi, Suami Tusuk PIL dengan Pengutik 

SUKASADA, BALI EXPRESS-Putu Edi Saputra kini terpaksa harus merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi. Pria berusia 34 tahun asal Banjar Dinas Melaka, Desa Kayu Putih, Kecamatan Suksada ini, nekat menganiaya korban Ketut Berata, 51, yang tak lain adalah Pria Idaman Lain (PIL) sang istri dengan sebilah pisau pengutik hingga menjalani perawatan di RS Kerta Usada di Singaraja.

Aksi penganiyaan yang terjadi di Banjar Dinas Melaka, Desa Kayu Putih ,Minggu (5/7) sekira pukul 15.45 Wita ini, sebagai buntut kisah hubungan gelap antara istri pelaku dengan korban yang sudah terjadi berkali-kali. Bahkan, perselingkuhan istri pelaku dengan korban pun sudah menjadi rahasia umum di desa tersebut.

Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung membenarkan aksi penganiayan tersebut. Pelaku nekat menusuk korban dengan pisau pengutik lantaran tak terima istrinya disetubuhi korban hingga tiga kali.

Baca Juga :  Petakan Titik Kerumunan, Tindak Penjual Kembang Api dan Miras

 “Pelaku ini pulang dari kondangan kerabatnya. Secara tidak sengaja, pelaku melihat korban di jalan. Nah tiba-tiba pelaku ingat pengakuan istrinya (pernah selingkuh dengan korban). Pelaku emosi dan langsung menyerang korban dengan pisau,” ujar Kompol Nyoman Landung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/7) sore.

Warga yang menyaksikan kejadian ini lantas bergegas mengamankan tersangka Edi, beserta barang bukti berupa pisau pengutik, sebelum akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Sukasada. Sementara korban, dilarikan ke RS Kertha Usada. Beruntung, nyawa korban berhasil selamat.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, ia tak terima istrinya diselingkuhi korban. Mirisnya lagi, sang istri mengaku sudah berhubungan intim dengan pria asal Banjar Dinas Melaka, Desa Kayu Putih ini, sebanyak tiga kali. Namun, ketika meminta berhubungan badan untuk keempat kalinya, istri tersangka menolak dan tidak mau melayani korban.

Baca Juga :  Selingkuhi Istri Orang, PIL Ditusuk Pengutik

Tak terima nafsu birahinya ditolak, korban pun mengancam istri pelaku dengan menyebarkan aib perselingkuhan di masyarakat. Tak pelak, pengakuan istri selalu terngiang-ngiang di benak pelaku hingga membuat dirinya dendam dan gelap mata hingga berujung penganiayaan.

“Sebenarnya istrinya sudah meminta maaf dan tersangka memaafkan. Namun, karena teringat pengakuan istrinya, pelaku emosi ketika melihat korban dan menyerang dengan sebilah pisau pada bagian perut, dada kiri, kanan, pelipis kiri, lengan kiri dan punggung. Sehingga langsung dilarikan ke RS Kerta Usada,” jelas Kompol Landung.

Akibat kejadian ini, tersangka Edi dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


SUKASADA, BALI EXPRESS-Putu Edi Saputra kini terpaksa harus merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi. Pria berusia 34 tahun asal Banjar Dinas Melaka, Desa Kayu Putih, Kecamatan Suksada ini, nekat menganiaya korban Ketut Berata, 51, yang tak lain adalah Pria Idaman Lain (PIL) sang istri dengan sebilah pisau pengutik hingga menjalani perawatan di RS Kerta Usada di Singaraja.

Aksi penganiyaan yang terjadi di Banjar Dinas Melaka, Desa Kayu Putih ,Minggu (5/7) sekira pukul 15.45 Wita ini, sebagai buntut kisah hubungan gelap antara istri pelaku dengan korban yang sudah terjadi berkali-kali. Bahkan, perselingkuhan istri pelaku dengan korban pun sudah menjadi rahasia umum di desa tersebut.

Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung membenarkan aksi penganiayan tersebut. Pelaku nekat menusuk korban dengan pisau pengutik lantaran tak terima istrinya disetubuhi korban hingga tiga kali.

Baca Juga :  Sembilan Hari Pasca Pilkada, Kasus Covid-19 Masih Landai

 “Pelaku ini pulang dari kondangan kerabatnya. Secara tidak sengaja, pelaku melihat korban di jalan. Nah tiba-tiba pelaku ingat pengakuan istrinya (pernah selingkuh dengan korban). Pelaku emosi dan langsung menyerang korban dengan pisau,” ujar Kompol Nyoman Landung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/7) sore.

Warga yang menyaksikan kejadian ini lantas bergegas mengamankan tersangka Edi, beserta barang bukti berupa pisau pengutik, sebelum akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Sukasada. Sementara korban, dilarikan ke RS Kertha Usada. Beruntung, nyawa korban berhasil selamat.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, ia tak terima istrinya diselingkuhi korban. Mirisnya lagi, sang istri mengaku sudah berhubungan intim dengan pria asal Banjar Dinas Melaka, Desa Kayu Putih ini, sebanyak tiga kali. Namun, ketika meminta berhubungan badan untuk keempat kalinya, istri tersangka menolak dan tidak mau melayani korban.

Baca Juga :  Target Habisi Selingkuhan Istri Siri, Rudianto Beli Pisau di Surabaya

Tak terima nafsu birahinya ditolak, korban pun mengancam istri pelaku dengan menyebarkan aib perselingkuhan di masyarakat. Tak pelak, pengakuan istri selalu terngiang-ngiang di benak pelaku hingga membuat dirinya dendam dan gelap mata hingga berujung penganiayaan.

“Sebenarnya istrinya sudah meminta maaf dan tersangka memaafkan. Namun, karena teringat pengakuan istrinya, pelaku emosi ketika melihat korban dan menyerang dengan sebilah pisau pada bagian perut, dada kiri, kanan, pelipis kiri, lengan kiri dan punggung. Sehingga langsung dilarikan ke RS Kerta Usada,” jelas Kompol Landung.

Akibat kejadian ini, tersangka Edi dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Most Read

Artikel Terbaru