DENPASAR,BALI EXPRESS-Kabar akan adanya pelelangan aset sitaan dari almarhum Tri Nugraha ditanggapi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jubir PN Denpasar, Made Pasek dikonfirmasi, Selasa (6/7) menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan pelelangan terhadap sejumlah aset barang bergerak dan tidak bergerak milik Tri Nugraha dari Kejati Bali. “Kami sifatnya menunggu saja, memang waktu penyitaan ada penetapan dari pengadilan,”ungkap Made Pasek.
Dijelaskan Made Pasek, terkait aset tersebut penyidik harus menjelaskan statusnya. Harus jelas dulu aset sitaan itu sudah menjadi barang bukti perkara pokok atau TPPU-nya. Sebab, Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, namun belum sampai ke tingkat penuntutan yang bersangkutan meninggal.
Dengan meninggalnya tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Denpasar dan Badung tersebut, lanjutnya, secara otomatis hak penuntutannya gugur. “Kalau memang mau dilelang atau apa, harus dibuatkan berita acara dan pelaksanaannya disampaikan ke kami,”ujar Made Pasek.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dikonfirmasi terpisah menyatakan, penyitaan aset tersebut dibuatkan berita acara yang ditandatangani Tri Nugraha. “Kalau ada pihak yang mengakui memiliki itu, tugas jaksa membuktikannya, sayangnya sebelum masuk tahap persidangan, tersangka sudah meninggal, ” ujar A Luga Harlianto.
Seperti diketahui, Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi sewaktu menjabat Kepala BPN Denpasar. Dalam perjalanan penyidikan, pihak penyidik yang dipimpin Anang Suhartono menyita sejumlah aset milik Tri Nugraha berupa mobil dan sepeda motor.
Selain itu, penyidik juga menyita tanah di berbagai lokasi, baik di wilayah Denpasar, Badung, Bandung-Jawa Barat. Dari sekian aset tersebut, ada diantaranya bukan milik Tri Nugraha saja. Ada kendaraan yang disebut-sebut milik orang lain, namun ikut diseret ke Kejati Bali dengan label barang sitaan. Mobil tersebut jenis truk Unimog dan sedan Minicooper, namun belum ada kejelasan hingga Tri Nugraha meninggal dunia.