28.7 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Selama PPKM Darurat, Disdukcapil Layani Langsung Maksimal 25 Persen

DENPASAR, BALI EXPRESS – Disdukcapil Kota Denpasar menyatakan hanya siap melayani pelayanan publik secara offline atau langsung maksimal 25 persen. Langkah itu dilakukan pada saat PPKM Darurat ini. 

Menurut Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, Senin (5/7), diluar pelayanan secara offline itu, pihaknya mengarahkan masyarakat jika ingin mengurus dokumen menggunakan sistem online. 

“Biasanya sehari bisa melayani 400 dokumen. Tentu dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, kami hanya bisa melayani setengahnya. Hal ini kami lakukan sesuai dengan surat edaran Walikota Denpasar dalam penerapan PPKM Darurat pelayanan publik diwajibkan 25 persen work from office,” kata Artabrata. 

Sementara untuk jam pelaksanaan pelayanan masih seperti biasa dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wita di hari Senin-Kamis. Sementara hari Jumat hingga pukul 12.00 Wita.

Baca Juga :  Longsor dan Pohon Tumbang Timbun Rumah Warga di Busungbiu

“Kalau tidak urgen atau penting sekali, mohon bisa ditunda. Lain halnya untuk mengurus BPJS atau mencari sekolah, pasti akan kami utamakan. Tentu dengan syarat itu tadi,” tegasnya, sembari mengatakan jika tidak urgen agar bisa ditunda hingga 20 Juli.

Pihaknya juga menghentikan sementara perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola. Dan, jika ada yang akan membuat e-KTP, bisa melalui kepala lingkungan/kepala dusun atau pihak desa yang nantinya akan meneruskan ke Disdukcapil ataupun petugas di kecamatan.

“Karena perekaman tidak bisa secara online, jadi sistemnya melalui kepala lingkungan atau pihak desa maupun lurah yang mengumpulkan berkas. Nanti yang membuat langsung datang saat perekaman saja,” tandasnya. 

Baca Juga :  Penataan Pantai Kuta, Pedagang Pasar Seni Akan Direlokasi


DENPASAR, BALI EXPRESS – Disdukcapil Kota Denpasar menyatakan hanya siap melayani pelayanan publik secara offline atau langsung maksimal 25 persen. Langkah itu dilakukan pada saat PPKM Darurat ini. 

Menurut Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, Senin (5/7), diluar pelayanan secara offline itu, pihaknya mengarahkan masyarakat jika ingin mengurus dokumen menggunakan sistem online. 

“Biasanya sehari bisa melayani 400 dokumen. Tentu dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, kami hanya bisa melayani setengahnya. Hal ini kami lakukan sesuai dengan surat edaran Walikota Denpasar dalam penerapan PPKM Darurat pelayanan publik diwajibkan 25 persen work from office,” kata Artabrata. 

Sementara untuk jam pelaksanaan pelayanan masih seperti biasa dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wita di hari Senin-Kamis. Sementara hari Jumat hingga pukul 12.00 Wita.

Baca Juga :  Pemotor Wanita Ditembak di Abiansemal, Peluru Tembus Kaca Helm

“Kalau tidak urgen atau penting sekali, mohon bisa ditunda. Lain halnya untuk mengurus BPJS atau mencari sekolah, pasti akan kami utamakan. Tentu dengan syarat itu tadi,” tegasnya, sembari mengatakan jika tidak urgen agar bisa ditunda hingga 20 Juli.

Pihaknya juga menghentikan sementara perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola. Dan, jika ada yang akan membuat e-KTP, bisa melalui kepala lingkungan/kepala dusun atau pihak desa yang nantinya akan meneruskan ke Disdukcapil ataupun petugas di kecamatan.

“Karena perekaman tidak bisa secara online, jadi sistemnya melalui kepala lingkungan atau pihak desa maupun lurah yang mengumpulkan berkas. Nanti yang membuat langsung datang saat perekaman saja,” tandasnya. 

Baca Juga :  Peringatan HKG PKK Ke-47, PKK Dukung Program Pemerintah


Most Read

Artikel Terbaru