SEMARAPURA, BALI EXPRESS – Penahanan IMS dan IGS sebagai tersangka kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, disebut sebagai langkah antisipasi agar tidak melarikan diri. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Klungkung, W.Erfandy Kurnia Rachman, Senin (6/12).
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Erfandy, terdapat adanya dugaan peristiwa pidana antara lain berupa laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak jelas dan tidak disertai dengan bukti dukung, uang pesangon diberikan kepada pengurus LPD yang belum adanya pemutusan hubungan kerja atau masih aktif bekerja di LPD setempat.
Selain itu, penyidik juga menemukan selisih bunga kredit yang tidak dilaporkan pada laporan pertanggungjawaban, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,4 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Klungkung. Dari jumlah itu, sudah dikembalikan oleh tersangka sekitar Rp 450 juta.
“Dari kedua tersangka,” sebutnya ketika disinggung soal tersangka yang mengembalikan kerugian negara.
Seperti diketahui, saat diduga menyelewengkan dana LPD, IMS menjabat ketua LPD, dan IGS selaku petugas bagian kredit.