BALI EXPRESS, SEMARAPURA – Dugaan pelecehaan seksual anak di bawah umur terjadi di Nusa Penida, Klungkung. Korban berinisial LR, 13, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh I Wayan Regik, 52, yang masih satu desa dengan korban. Kasus tersebut terungkap setelah SN merasakan sakit pada alat kelaminnya.
Kepada keluarganya, korban mengaku sempat disetubuhi tersangka pada 25 Januari 2018. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Nusa Penida, Senin (5/2). Namun akhirnya kasus tersebut dilimpahkan Sat Reskrim Polres Klungkung. “Tersangka sudah ditahan,” tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (7/2).
Agus Dwi Wirawan mengakui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebelum disetubuhi korban sempat disekap di sebuah bangunan kosong bekas gudang batako di Desa Kutampi. “Apakah gudang itu dikunci atau seperti apa, masih kami dalami. Yang pasti korban disetubuhi di gudang itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kasat Resnarkoba Polres Buleleng itu menuturkan, dugaan pelecehan terjadi berawal ketika tersangka bertemu korban di sebuah vila di wilayah desanya. Saat itu, korban sedang menonton wisatawan mandi di kolam renang sekitar pukul 15.00 wita. Tersangka pura-pura mengajaknya pulang. Namun ternyata, bocah putus sekolah itu malah dibawa ke sebuah bangunan kosong bekas gudang batako.
“Korban ditinggal di gudang itu. Saat tersangka kembali datang, korban dirayu, lalu disetubuhi,” terang Agus Dwi Wirawan.
Usai melampiaskan napsunya, pelaku meninggalkan korban seorang diri di gudang tersebut. Korban baru diajak pulang oleh pelaku keesokan harinya.
“Karena keluarga korban dan tetangganya mencari korban, tersangka pun pura-pura ikut mencari. Korban diajak pulang oleh tersangka dengan dalih tersangka yang menemukan korban,” beber perwira dengan tiga balok di pundak itu.
Sumber lain menyebutkan, sebelum tersangka membawa bocah itu pulang, pihak keluarga sempat bertemu dengan tersangka, menanyakan keberadaan korban. Namun pelaku mengaku tidak tahu. Dia justru menanyakan hadiah jika berhasil membawa anak itu pulang. Dalam keadaan panik, keluarga korban bersedia memberikan imbalan jagung kepada tersangka.