DENPASAR,BALI EXPRESS-Penyelidikan kasus adanya pelanggaran hukum di salah satu bank milik BUMN di Denpasar mulai membuahkan hasil. Karenanya Kejari Denpasar mulai Senin (7/3) meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Demikian disampaikan Kajari Denpasar, Yuliana Sagala dalam pers rilisnya. “Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri denpasar no. 01/N.1.10/fd.1/03/2022 tanggal 07 maret 2020 perihal menaikkan status ke tahap penyidikan,”ujar Yuliana Sagala.
Dijelaskan Kajari Yuliana Sagala, peningkatan status tersebut sesuai dengan temuan tim penyelidik adanya peristiwa hukum pidana perihal pengajuan kredit topengan (dilakukan pihak ketiga). Salah satunya temuan adanya pemohon kredit tanpa memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), dan pengambilan dana kredit oleh pihak yang bukan debitur. Besaran kerugian keuangan negara yang dialami oleh bank BUMN tersebut mencapai ratusan juta. “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pengumpulan alat bukti guna menentukan siapa tersangkanya,”sambung Yuliana Sagala.
Reporter: Suharnanto
DENPASAR,BALI EXPRESS-Penyelidikan kasus adanya pelanggaran hukum di salah satu bank milik BUMN di Denpasar mulai membuahkan hasil. Karenanya Kejari Denpasar mulai Senin (7/3) meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Demikian disampaikan Kajari Denpasar, Yuliana Sagala dalam pers rilisnya. “Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri denpasar no. 01/N.1.10/fd.1/03/2022 tanggal 07 maret 2020 perihal menaikkan status ke tahap penyidikan,”ujar Yuliana Sagala.
Dijelaskan Kajari Yuliana Sagala, peningkatan status tersebut sesuai dengan temuan tim penyelidik adanya peristiwa hukum pidana perihal pengajuan kredit topengan (dilakukan pihak ketiga). Salah satunya temuan adanya pemohon kredit tanpa memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), dan pengambilan dana kredit oleh pihak yang bukan debitur. Besaran kerugian keuangan negara yang dialami oleh bank BUMN tersebut mencapai ratusan juta. “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pengumpulan alat bukti guna menentukan siapa tersangkanya,”sambung Yuliana Sagala.
Reporter: Suharnanto