GIANYAR, BALI EXPRESS – Tiga orang buruh dan satu orang penadah dibekuk jajaran kepolisian Polres Gianyar setelah nekat mencuri material bangunan ditempatnya bekerja lalu menjualnya untuk keperluarn pribadi.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan jika peristiwa itu diketahui oleh salah seorang saksi pada 29 Februari 2023 saat tiba di proyek Villa Casa Home di Jalan Raya Silakarang, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Sekitar pukul 12.30 WITA saksi membagikan gaji kepada sejumlah pekerja di proyek tersebut, namun ternyata ada sejumlah pekerja proyek yang tidak ada di lokasi.
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA, saksi bersama sejumlah pekerja mengecek mengecek material bangunan dan alat kerja namun ternyata ada beberapa alat dan barang yang raib. Diantaranya 1 Mesin Stemper (Pemadat Tanah), 1 Mesin Pemotong Mesin, 1 Mesin Penyedot Air, 2 Galon Waterfroping, 1 Mesin Bor Merk Boss, 4 Rangkaian Besi Cakar Ayam, 50 Batang Besi Ulir Ukuran D16, 30 Batang Besi Ukuran 8 Polos, 25 Lembar Triplek Ukuran 9mm, Serta 2 sak Semen Merk Dinamit. Atas peristiwa itu korban Putu Krisna Gunawan, yang merupakan pemilik proyek mengalami kerugian Rp 30 Juta dan melapor ke Polres Gianyar.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi di TKP. Sampai akhirnya didapatkan identitas serta ciri-ciri tiga terduga pelaku yang serta informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah indekos di daerah Sesetan, Denpasar Selatan. Adapun ketiga pelaku adalah Robi Mulyana, 22, Aldi Syiaputra, 29, dan Ramdan, 18, yang ketiganya berasal dari Jawa Barat.
“Ketiganya kemudian berhasil kita amankan dan saat diinterogasi mereka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian material di TKP,” ujarnya dalam rilis kasus Selasa (7/3).
Dari keterangan ketiga pelaku juga dilakukan pengembangan dan terungkap jika material bangunan yang mereka curi telah dijual ke salah satu gudang rongsokan di Jimbaran, Badung. “Selanjutnya tim mendatangi gudang rongsokan itu serta mengamankan Taufik, 31, selaku penadah barang curian,” lanjutnya.
Akibatnya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP. (ras)