26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Dipanggil Kejati, Mantan Ketua Panitia Penerimaan Maba Unud Mangkir

DENPASAR, BALI EXPRESS-Penyidik Pidsus Kejati Bali, Senin (6/3) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Udayana (Unud). Namun, Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2018-2020 memilih tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, sebenarnya ada tiga orang saksi yang dipanggil penyidik. Namun dari ketiga orang tersebut, hanya dua orang yang hadir. Keduanya merupakan mahasiswa Unud (Universitas Udayana). Sementara satu saksi lagi yakni Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng selaku Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri 2018-2020 tidak hadir tanpa alasan yang sah alias mangkir.

Dengan ketidakhadiran saksi tersebut, maka penyidik Kejati Bali pun memastikan bakal kembali mengirimkan surat panggilan. “Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan (Nyoman Gede Antara) bersama saksi-saksi lain,” ujar Eka Sabana.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Hadiri Kuliah Umum soal Peranan UMKM di Unud

Terkait jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan, Eka Sabana menyebut totalnya sudah ada 25 orang saksi. “Kalau penahanan tersangka, penyidik tentu punya alasan. Jadi kalau sudah waktunya pasti akan diberitahukan pada masyarakat secara terbuka,” sambung Eka Sabana.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 8 Februari 2023, jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan IKB, IMY, dan NPS, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud.

Untuk tersangka NPS, juga sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Unud.

Tersangka diduga menarik dana dari calon mahasiswa baru dari jurusan non favorit yang jarang pendaftarnya atau peminatnya. Sedikitnya ada 300 mahasiswa yang ditarik uang sumbangan dengan besaran Rp 10 juta per mahasiswa. Total dari uang siluman ini mencapai Rp 3,8 miliar.

Baca Juga :  Tim Asesor LAM-PT Lakukan Asesmen Lapangan di FK Unud

Selanjutnya uang haram tersebut mengalir ke sejumlah oknum, termasuk orang penting lain di lingkungan Unud. Penarikan uang yang dilakukan tersangka tanpa dibekali aturan. Tapi tersangka mengakali seolah mahasiswa jurusan non favorit turut dikenai tarikan dana SPI, padahal tidak seperti itu.

 






Reporter: Suharnanto

DENPASAR, BALI EXPRESS-Penyidik Pidsus Kejati Bali, Senin (6/3) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Udayana (Unud). Namun, Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2018-2020 memilih tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, sebenarnya ada tiga orang saksi yang dipanggil penyidik. Namun dari ketiga orang tersebut, hanya dua orang yang hadir. Keduanya merupakan mahasiswa Unud (Universitas Udayana). Sementara satu saksi lagi yakni Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng selaku Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri 2018-2020 tidak hadir tanpa alasan yang sah alias mangkir.

Dengan ketidakhadiran saksi tersebut, maka penyidik Kejati Bali pun memastikan bakal kembali mengirimkan surat panggilan. “Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan (Nyoman Gede Antara) bersama saksi-saksi lain,” ujar Eka Sabana.

Baca Juga :  Hingga Agustus, Ada 40 Pelanggar yang Mencemari Lingkungan di Denpasar

Terkait jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan, Eka Sabana menyebut totalnya sudah ada 25 orang saksi. “Kalau penahanan tersangka, penyidik tentu punya alasan. Jadi kalau sudah waktunya pasti akan diberitahukan pada masyarakat secara terbuka,” sambung Eka Sabana.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 8 Februari 2023, jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan IKB, IMY, dan NPS, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud.

Untuk tersangka NPS, juga sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Unud.

Tersangka diduga menarik dana dari calon mahasiswa baru dari jurusan non favorit yang jarang pendaftarnya atau peminatnya. Sedikitnya ada 300 mahasiswa yang ditarik uang sumbangan dengan besaran Rp 10 juta per mahasiswa. Total dari uang siluman ini mencapai Rp 3,8 miliar.

Baca Juga :  4 Lagi Buron, Kejati Tangkap Pemalsu Surat Jual Beli Vila

Selanjutnya uang haram tersebut mengalir ke sejumlah oknum, termasuk orang penting lain di lingkungan Unud. Penarikan uang yang dilakukan tersangka tanpa dibekali aturan. Tapi tersangka mengakali seolah mahasiswa jurusan non favorit turut dikenai tarikan dana SPI, padahal tidak seperti itu.

 






Reporter: Suharnanto

Most Read

Artikel Terbaru