BADUNG, BALI EXPRESS – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai akhirnya membeberkan kasus pencurian yang dilakukan dua warga asing asal Aljazair bernama Abdel H Bouadjadja, 38, dan Hamo Radhovane alias Ahmad Ridwan, 49, pada Selasa (7/3). Terkuak, alasan kedua turis ini mencuri karena sama sekali tak memiliki uang saat sampai di Bali.
Kedua tersangka tampak berusaha keras menutupi wajahnya dengan tangan saat dihadirkan di hadapan awak media. Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti didampingi Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga menjelaskan kasus itu bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara I Gusti Ngurah Rai mendapat laporan dari wanita asal Surabaya berinisial DKDN, yang baru tiba di Terminal Kedatangan pada Jumat (3/3), bahwa tas selempang miliknya telah hilang sekitar pukul 23.30.
“Jam segitu sedang padat-padanya penumpang di Bandara, korban pertama ini baru datang dari Dubai, dan langsung ambil mobil ke parkiran, tapi tasnya ketinggalan di sebelah taksi online, saat dia kembali sudah tidak ada,” ujar Wikarniti. Tas itu berisi HP, Alqur’an, dan satu tas plastik yang berisi pakaian dan sandal. Lalu, masalah ini dilaporkan ke Polres Bandara.
Setelah menerima laporan kehilangan, polisi berkoordinasi dengan Avsec dan Superviso Non Terminal Protection Landside untuk pencarian melalui pantauan kamera CCTV. Kemudian pada Sabtu (4/3), sekitar pukul 00.24, ada lagi penumpang warga Rusia berinisial S, 20, mengaku kehilangan pasport di area Loby. Tak sampai disitu, pukul 00.50, kembali ada laporan kehilangan tas gendong milik penumpang warga Amerika Serikat, berinisial LSG, 19.
Tas tersebut berisi laptop dan beberapa buku. Total kerugian yang dialami ketiga korban mencapai Rp 131,5 juta. Hingga pukul 01.11, pencarian melalui CCTV membuahkan hasil. Benar saja, terlihat kedua pelaku mengambil tas penumpang. “Masing-masing pelaku memiliki perannya, satu orang mengalihkan perhatian dan satu orang yang mengambil barang,” tambah Perwira Melati Dua di pundak tersebut.
Tak butuh waktu lama, salah satu pelaku memakai baju putih yakni Bouadjadja yang berperan sebagai pengalih perhatian dapat ditemukan oleh personil CCTV di toilet timur Multi Level Car Parking (MLCP) Internasional lantai satu, sekitar pukul 01.20. Pria itu langsung diamankan petugas Avsec bersama personil Polres Bandara. Saat diinterogasi, Bouadjadja mengakui beraksi bersama satu orang lainnya.
Dari keterangannya itu, petugas menelusuri keberadaan pelaku lain, dan dapat menangkap Hamo di sekitar parkiran dekat Masjid, pukul 01.50. Kedua pelaku lantas dikeler ke Polres Bandara Ngurah Rai guna proses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mencuri karena tak punya uang. Mereka ke Bali pada Kamis (2/3), dengan maksud mencari pekerjaan.
“Sebelumnya, memang berada di wilayah lain di Indonesia, Hamo memiliki istri orang Jawa, sempat tinggal di situ dan memiliki anak tiga. Dia sempat bisnis kain di Jakarta tapi bangkrut. Makannya ke bali mau kerja, sedangkan visa mereka adalah visa liburan, jadinya susah,” tandasnya. Lalu Hamo dan Bouadjaja tinggal di penginapan. Hanya dua hari masa tinggal yang mereka mampu bayar, sementara selanjutnya tak memiliki bekal lagi.
Alhasil mereka sepakat mencari uang dengan jalan mencuri. Adapun modus mereka agar bisa masuk ke Terminal Kedatangan, yaitu berdalih mengecek tiket. Baru kemudian melancarkan aksinya di dalam. Hasil mencuri pertama dirasa tidak cukup. Lalu masuk lagi dan mengambil barang yang dikiranya dompet, tapi ternyata hanya sebuah pasport. Karena belum memenuhi target, maka mereka masuk lagi dan justru berujung ditangkap.
Hamo dan Bouadjaja tidak sempat memikirkan akan dijual kemana barang bukti karena keburu diciduk. Lebih lanjut, kedua pria itu mengatakan baru sekali ini mencuri. Walaupun begitu, polisi tetap akan menelusuri lagi apakah sebelumnya duet kejahatan ini sudah pernah beraksi dan sejak kapan sebenarnya sudah ada di Bali. Sementara itu, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dan Pasal 362 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.