BADUNG, BALI EXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar di wilayah Kuta. Penertiban ini dilakukan lantaran mengganggu pejalan kaki. Terlebih trotoar memang difungsikan untuk pejalan kaki.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, penertiban pedagang sejatinya merupakan kegiatan rutin. Hanya saja setelah ditertibkan oknum pedagang kembali berjualan di trotoar dan menganggu pejalan kaki. Penertiban yang dilakukan di wilayah Kuta ini karena merupakan kawasan wisata. “Untuk awal tahun kita tertibkan di wilayah Kuta. Mengingat wilayah tersebut merupakan wilayah pariwisata,” ujar Suryanegara, Selasa (7/3).
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 12 pedagang yang barang dagangannya diamankan. Barang tersebut pun akan dijadikan jaminan agar pedagang mau menghadap ke Satpol PP untuk membuat surat pernyataan. “Jadi sebelum melakukan penindakan, kita lakukan pembinaan dulu. Saat melakukan pembinaan kita catat identitasnya,” jelasnya.
Dalam proses penertiban ini, suryanegara mengaku, sejatinya selalu mengedepankan pembinaan. Para pedagang pun akan diberikan peminaan sebanyak dua kali. Namun jika masih ditemukan melanggar baru akan dilakukan penertiban. “Kita berikan sanksi, dengan mengambil barang sebagai jaminan, tentu dengan surat atau administrasi. Kita harapkan pelanggar ke kantor selanjutnya kita buatkan surat pernyataan, barang nya bisa kita kembalikan,” jelas birokrat asal Denpasar tersebut.
Lebih lanjut ia menambahkan, kedepan penertiban pedagang akan dilakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Badung. Terlebih banyak pedagang yang menarus pamplet di trotoar yang menganggu pejalan kaki. “Selanjutnya, kitaakan tertibkan di Kuta Utara, Abiansemal, Kuta Selatan dan Mengwi. Untuk di Kuta Utara lebih sedikit (pelanggaran), Abiansemal, Mengwi, paling sedikit di petang,” pungkasnya. (esa) kaki. Penertiban yang dilakukan di wilayah Kuta ini karena merupakan kawasan wisata. “Untuk awal tahun kita tertibkan di wilayah Kuta. Mengingat wilayah tersebut merupakan wilayah pariwisata,” ujar Suryanegara, Selasa (7/3).
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 12 pedagang yang barang dagangannya diamankan. Barang tersebut pun akan dijadikan jaminan agar pedagang mau menghadap ke Satpol PP untuk membuat surat pernyataan. “Jadi sebelum melakukan penindakan, kita lakukan pembinaan dulu. Saat melakukan pembinaan kita catat identitasnya,” jelasnya.
Dalam proses penertiban ini, suryanegara mengaku, sejatinya selalu mengedepankan pembinaan. Para pedagang pun akan diberikan peminaan sebanyak dua kali. Namun jika masih ditemukan melanggar baru akan dilakukan penertiban. “Kita berikan sanksi, dengan mengambil barang sebagai jaminan, tentu dengan surat atau administrasi. Kita harapkan pelanggar ke kantor selanjutnya kita buatkan surat pernyataan, barang nya bisa kita kembalikan,” jelas birokrat asal Denpasar tersebut.
Lebih lanjut ia menambahkan, kedepan penertiban pedagang akan dilakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Badung. Terlebih banyak pedagang yang menarus pamplet di trotoar yang menganggu pejalan kaki. “Selanjutnya, kitaakan tertibkan di Kuta Utara, Abiansemal, Kuta Selatan dan Mengwi. Untuk di Kuta Utara lebih sedikit (pelanggaran), Abiansemal, Mengwi, paling sedikit di petang,” pungkasnya.