25.4 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Kejari Klungkung Geledah Kantor Desa Dawan dan BUMDes Kerta Laba

KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan di Kantor Desa Dawan Kaler dan Kantor Bumdes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Selasa (7/3). Penggeledahan menindak lanjuti dugaan kasus korupsi keuangan BUMDes tahun 2014 sampai tahun 2020.

 

Dalam pengeledahan ini tim penyidik dibagi dua, Kasi Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran memimpin pengeledahan di kantor BUMDes Kerta laba di sisi lain kasi Intel Intel I Nyoman Triarta Kurniawan memimpin pengeledahan di kantor Desa Dawan Kaler. Di lokasi tersebjt penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berhubungan dengan keuangan BUMDes Kerta Laba.

 

Menurut kasi Pidana Khusus Putu Kekeran Bersama Kasi Intel Triarta Kurniawan , dalam pengusutan kasus tersebut penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan yang melawan hukum. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, kasus ini akhirnya dinaikkan ke tingkat penyidik. “Kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari penyidikan. Kami hadirkan sekretaris desa dan kepala dusun untuk menyaksikan penggeledahan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Bali Setujui Penetapan Perda RPIP Bali  

 

Dirinya juga mengatakan, penyidik sedang melengkapi bukti-bukti atas dugaan kasus korupsi keuangan BUMDes Kerta Laba. “Adapun perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik berupa pemberian predikat tidak sesuai ketentuan, salah satunya ada kredit tanpa agunan,” lanjutnya.

 

Dari penggeledahan ini terungkap bahwa banyak nasabah yang menaruh dananya di BUMDes tidak bisa menarik uang tersebut. Sementara kredit yang beredar banyak yang macet pembayarannya. Unit Simpan pinjam tersebut sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022.

 

Jumblah pimjaman atas nama Kadek Sudarmawa , istrinya dan anaknya. Total pinjaman Rp 500 juta lebih, kredit lainnya pinjaman unit usaha pengelola air kemasan Udaka sebesar Rp 1,6 miliar yang juga pembayaran macet banyak nasabah pemilik tabungan tramai-ramai menarik uangnya begitu mendengar salah satu nasabah yang tidak bisa menarik uang tabunganya tersebut. “Pembayaran uangnya macet. Sudah pernah di tagih tapi terus bilang sabar,” ungkap Suwastra. (nan)

Baca Juga :  Kejari Klungkung Geledah Kantor LPD Bakas, Amankan Dokumen Keuangan

KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan di Kantor Desa Dawan Kaler dan Kantor Bumdes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Selasa (7/3). Penggeledahan menindak lanjuti dugaan kasus korupsi keuangan BUMDes tahun 2014 sampai tahun 2020.

 

Dalam pengeledahan ini tim penyidik dibagi dua, Kasi Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran memimpin pengeledahan di kantor BUMDes Kerta laba di sisi lain kasi Intel Intel I Nyoman Triarta Kurniawan memimpin pengeledahan di kantor Desa Dawan Kaler. Di lokasi tersebjt penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berhubungan dengan keuangan BUMDes Kerta Laba.

 

Menurut kasi Pidana Khusus Putu Kekeran Bersama Kasi Intel Triarta Kurniawan , dalam pengusutan kasus tersebut penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan yang melawan hukum. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, kasus ini akhirnya dinaikkan ke tingkat penyidik. “Kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari penyidikan. Kami hadirkan sekretaris desa dan kepala dusun untuk menyaksikan penggeledahan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus LPD Bakas, Kejari Masih Klarifikasi Nasabah

 

Dirinya juga mengatakan, penyidik sedang melengkapi bukti-bukti atas dugaan kasus korupsi keuangan BUMDes Kerta Laba. “Adapun perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik berupa pemberian predikat tidak sesuai ketentuan, salah satunya ada kredit tanpa agunan,” lanjutnya.

 

Dari penggeledahan ini terungkap bahwa banyak nasabah yang menaruh dananya di BUMDes tidak bisa menarik uang tersebut. Sementara kredit yang beredar banyak yang macet pembayarannya. Unit Simpan pinjam tersebut sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022.

 

Jumblah pimjaman atas nama Kadek Sudarmawa , istrinya dan anaknya. Total pinjaman Rp 500 juta lebih, kredit lainnya pinjaman unit usaha pengelola air kemasan Udaka sebesar Rp 1,6 miliar yang juga pembayaran macet banyak nasabah pemilik tabungan tramai-ramai menarik uangnya begitu mendengar salah satu nasabah yang tidak bisa menarik uang tabunganya tersebut. “Pembayaran uangnya macet. Sudah pernah di tagih tapi terus bilang sabar,” ungkap Suwastra. (nan)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Kejaksaan Geledah BUMDes Kampung Toyapakeh

Most Read

Artikel Terbaru