29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Komisi III DPRD Bali Sinkronkan Program Kerja dengan BWS Bali-Penida

DENPASAR, BALI EXPRESS – Komisi III DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali – Penida dan  Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bali, Senin (6/3).  Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.

Dalam rapat tersebut, Agung Adhi menyampaikan bahwa di wilayah Batur, Kintamani, Bangli banyak yang memanfaatkan air bawah tanah. Khususnya dengan cara pengeboran untuk mendapatkan air panas. “Terkait air bawah tanah ini adalah kewenangan dari BWS,” paparnya dalam rapat tersebut.

Ia pun menegaskan agar pihak BWS akan menindaklanjuti permasalahan itu. Sebab, jika dibiarkan tentu akan berdampak pada lingkungan. Selain kerusakan dan pencemaran kandungan air tersebut, juga dampak jangka panjangnya ditakutkan berbahaya kepada keamanan nantinya. “Itu berbahaya sekali, kalau Meletus itu bagaimana. Mohon menjadi perhatian juga,” tegasnya.

Baca Juga :  SDN 6 Lodtunduh Bulan Depan Rencana Diregrouping

Sementara Kepala BWS Bali -Penida, Eka Nugraha Abdi, menyampaikan pihaknya rapat kerja bersama Komisi III DPRD Bali sebagai bentuk sinkronisasi. Khususnya program dari BWS dengan Komisi III DPRD Bali.

Terkait evaluasi, ia pun menegaskan bahwa BWS merupakan kewenangannya ada di pemerintahan pusat. Sehingga evaluasi hanya berhak dilakukan oleh  DPR RI, sementara di DPRD tingkat provinsi hanya sebatas koordinasi dan komunikasi.

“Intinya kami itu kan pemerintah pusat, evaluasi dilakukan DPR RI, APBN dari pusat. Boleh- boleh saja sekadar informasi, bukan kebijakan lagi karena sudah dibahas di DPR RI,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menegaskan terkait batasan sungai yang ada di Bali. Disebutkan secara wilayah, sungai merupakan kewenangan provinsi, bukan daerah kabupaten/kota.  Sedangkan drainase baru kewenangannya di daerah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Kondisi Istri yang Ditusuk Suami di Batubulan Mulai Stabil

Hal itu dia terangkan terkait penanganan pompa di Tukad Mati yang kerap diterjang banjir. “Kalau sungai tidak melihat batasan administrasi, tapi kewenangannya antara sungai dan drainase,” tegasnya.

Maka pihaknya berharap daerah jangan sampai melakukan kesalahan dalam menangani hal tersebut. “Jangan sampai pompa itu sia -sia. Mestinya kita koordinasi dulu, apakah penanganan sudah menyelesaikan masalah dari keberadaan air tersebut,” tegasnya.

 






Reporter: Putu Agus Adegrantika

DENPASAR, BALI EXPRESS – Komisi III DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali – Penida dan  Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bali, Senin (6/3).  Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.

Dalam rapat tersebut, Agung Adhi menyampaikan bahwa di wilayah Batur, Kintamani, Bangli banyak yang memanfaatkan air bawah tanah. Khususnya dengan cara pengeboran untuk mendapatkan air panas. “Terkait air bawah tanah ini adalah kewenangan dari BWS,” paparnya dalam rapat tersebut.

Ia pun menegaskan agar pihak BWS akan menindaklanjuti permasalahan itu. Sebab, jika dibiarkan tentu akan berdampak pada lingkungan. Selain kerusakan dan pencemaran kandungan air tersebut, juga dampak jangka panjangnya ditakutkan berbahaya kepada keamanan nantinya. “Itu berbahaya sekali, kalau Meletus itu bagaimana. Mohon menjadi perhatian juga,” tegasnya.

Baca Juga :  SDN 6 Lodtunduh Bulan Depan Rencana Diregrouping

Sementara Kepala BWS Bali -Penida, Eka Nugraha Abdi, menyampaikan pihaknya rapat kerja bersama Komisi III DPRD Bali sebagai bentuk sinkronisasi. Khususnya program dari BWS dengan Komisi III DPRD Bali.

Terkait evaluasi, ia pun menegaskan bahwa BWS merupakan kewenangannya ada di pemerintahan pusat. Sehingga evaluasi hanya berhak dilakukan oleh  DPR RI, sementara di DPRD tingkat provinsi hanya sebatas koordinasi dan komunikasi.

“Intinya kami itu kan pemerintah pusat, evaluasi dilakukan DPR RI, APBN dari pusat. Boleh- boleh saja sekadar informasi, bukan kebijakan lagi karena sudah dibahas di DPR RI,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menegaskan terkait batasan sungai yang ada di Bali. Disebutkan secara wilayah, sungai merupakan kewenangan provinsi, bukan daerah kabupaten/kota.  Sedangkan drainase baru kewenangannya di daerah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Sempat Berontak, Maling Celana Dalam di Pemogan Dibekuk Warga

Hal itu dia terangkan terkait penanganan pompa di Tukad Mati yang kerap diterjang banjir. “Kalau sungai tidak melihat batasan administrasi, tapi kewenangannya antara sungai dan drainase,” tegasnya.

Maka pihaknya berharap daerah jangan sampai melakukan kesalahan dalam menangani hal tersebut. “Jangan sampai pompa itu sia -sia. Mestinya kita koordinasi dulu, apakah penanganan sudah menyelesaikan masalah dari keberadaan air tersebut,” tegasnya.

 






Reporter: Putu Agus Adegrantika

Most Read

Artikel Terbaru