DENPASAR, BALI EXPRESS-Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) Unud Prof I Nyoman Gde Antara akhirnya buka suara terkait ketidakhadirannya tanpa alasan sah dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Prof Antara berdalih ketidakhadirannya itu lantaran pada Senin (6/3) sedang menghadiri Rapat Senat Fakultas Teknik. Pernyataan Prof Antara itu disampaikan penasihat hukumnya, Agus Sujoko Selasa (7/3).
Sebelum pemeriksaan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada jaksa Pidana Khusus Kejati Bali. Surat tersebut diterima jaksa yang bertugas di lobi Kejati lengkap dengan tanda terima dari Kejati Bali. “Jadi tidak benar kalau dikatakan Prof Antara tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Pidsus,” dalih Agus Sujoko.
Dalam surat pemberitahuan tersebut pihaknya juga meminta kepada jaksa untuk menjadwal ulang pemeriksaan Prof Antara. “Ïntinya kami akan kooperatif dan menghormati proses hokum yang sedang berjalan,”pungkas pengacara senior ini.
Sementara itu, Humas Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menjelaskan ketidak hadiran Prof Antara dalam pemeriksaan karena sedang mengikuti Rapat Senat Fakultas Teknik Unud. “Rapat Senat ini sudah dijadwalkan lebih dulu,” terang Senja Pratiwi melalui pesan WhatsApp.
Sementara Kasipenkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana menegaskan tidak ada surat dari Prof Antara. “Sampai jam kerja berakhir penyidik belum menerima suratnya,”tegasnya.
Seperti diketahui, Prof Antara dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu IKB, IMY, dan NPS. Prof Nyoman Gde Antara akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018-2020.
Reporter: Suharnanto
DENPASAR, BALI EXPRESS-Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) Unud Prof I Nyoman Gde Antara akhirnya buka suara terkait ketidakhadirannya tanpa alasan sah dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Prof Antara berdalih ketidakhadirannya itu lantaran pada Senin (6/3) sedang menghadiri Rapat Senat Fakultas Teknik. Pernyataan Prof Antara itu disampaikan penasihat hukumnya, Agus Sujoko Selasa (7/3).
Sebelum pemeriksaan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada jaksa Pidana Khusus Kejati Bali. Surat tersebut diterima jaksa yang bertugas di lobi Kejati lengkap dengan tanda terima dari Kejati Bali. “Jadi tidak benar kalau dikatakan Prof Antara tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Pidsus,” dalih Agus Sujoko.
Dalam surat pemberitahuan tersebut pihaknya juga meminta kepada jaksa untuk menjadwal ulang pemeriksaan Prof Antara. “Ïntinya kami akan kooperatif dan menghormati proses hokum yang sedang berjalan,”pungkas pengacara senior ini.
Sementara itu, Humas Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menjelaskan ketidak hadiran Prof Antara dalam pemeriksaan karena sedang mengikuti Rapat Senat Fakultas Teknik Unud. “Rapat Senat ini sudah dijadwalkan lebih dulu,” terang Senja Pratiwi melalui pesan WhatsApp.
Sementara Kasipenkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana menegaskan tidak ada surat dari Prof Antara. “Sampai jam kerja berakhir penyidik belum menerima suratnya,”tegasnya.
Seperti diketahui, Prof Antara dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu IKB, IMY, dan NPS. Prof Nyoman Gde Antara akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018-2020.
Reporter: Suharnanto