GIANYAR, BALI EXPRESS – Adanya informasi pemakaian air bawah tanah (ABT) oleh sebuah perusahaan di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, yang menyebabkan wilayah sekitar kekeringan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Gianyar dengan melakukan sidak ke PT. Air Gangga Dewata Alami, Selasa (7/3).
Rombongan itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Gianyar I Nyoman Amerthayasa datang didampingi para anggotanya. Dalam pengecekan yang dilakukan, ditemukan sebuah instalasi untuk menyedot ABT di perusahaan itu. Perusahaan itu sendiri diketahui memiliki izin usaha air kemasan dengan nama Ecoaqua.
Usai sidak, Ketua Komisi I DPRD Gianyar I Nyoman Amerthayasa menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut diketahui jika perusahaan tersebut memiliki ijin untuk pengemasan air dengan air baku yang didatangkan dari luar. Namun ternyata di lapangan ditemukan fakta bahwa perusahaan itu menggunakan ABT dan sudah berlangsung selama dua tahun. “Jadi menurut mereka sudah sejak tahun 2020 menggunakan ABT. Tanpa memberikan laporan, tanpa water meter, jadi ya secara cuma-cuma telah mengambil air secara sembunyi-sembunyi,” tegasnya.
Disamping itu pihaknya juga menemukan adanya produksi botol plastik yang dijualbelikan. Sehingga hal itu menunjukkan adanya pelanggaran izin. Maka dari itu, Komisi I DPRD Gianyar langsung akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Kemudian nanti akan kita lanjutkan ke Komisi III tentang pajak ABT, karena sudah dua tahun lebih mencuri air. Dan nanti untuk tindaklanjutnya pasti akan diberikan kebijakan oleh Pemkab Gianyar,”imbuhnya sembari mengatakan jika selanjutnya Komisi I dan Komisi III juga akan memanggil BPKAD, Dinas Perizinan, Satpol PP dan PT. Air Gangga Dewata Alami untuk membahas hal tersebut besok, Rabu (8/3).
Ia pun mengatakan jika perusahaan itu tentu akan diberikan sanksi tegas atas praktek yang dinilai merugikan tersebut. Apalagi penggunaan ABT oleh perusahaan itu menurutnya membuat debit air disekitar perusahaan itu kecil. “Itu tadi kita lihat mereka menggunakan pipa 2,5 dim untuk menyedotnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur PT. Air Gangga Dewata Alami, Made Ardjaja mengatakan bahwa menurutnya jika tidak ada ABT maka pihaknya tidak bisa produksi. “Sementara saya masih beli ABT di Bangli untuk yang dikemas, nanti mungkin saya coba urus izin,” ujarnya.
Disisi lain, Kasatpol PP Gianyar I Made Watha yang dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan bahwa selama ini dari pemerintah desa belum ada laporan resmi tentang keberadaan usaha tersebut. Dari segi hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang pertambangan, mineral dan batubara saat ini menjadi kewenangan provinsi. “Untuk itu kami secara wilayah berdasarkan tugas dan fungsi, usaha itu sudah kita stop sementara. Dan kita panggil ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan agar segera bisa mengurus izin-izin yang diperlukan, dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk diambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (ras)