28.7 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Pantau Mobilitas Warga, Buleleng Bangun Tujuh Pos Sekat

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Menyikapi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Buleleng membuat pos penyekatan di beberapa titik di wilayah Buleleng. pos sekat dibangun dari ujung barat hingga ujung timur Buleleng. pos sekat ini dibuat dengan tujuan untuk memantau mobilisasi masyarakat yang memasuki wilayah Buleleng. Tentu hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang semakin massif.

Pos sekat yang dibuat sebanyak 7 pos. Diantaranya, pos Sekat Labuan Lalang, di Pelabuhan Celukan Bawang, di   Busungbiu yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pupuan, di Pos Sekat Desa Pancasari yang berbatasan dengan wilahah Kecamatan Baturiti, Pos Sekat di Pelabuhan Ikan Sangsit, Pos Sekat di Desa Tajun yang berbatasan dengan wilayah Kintamani dan Pos Sekat di Tejakula yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Karangsem.

Baca Juga :  Sekdes Candikuning Tampung 90 Orang, Anak Usia 25 Hari Naik Truk

Kabagops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, menyampaikan kegiatan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat Covid 19 dilaksanakan dengan tegas sesuai dengan ketentuan. “Tujuannya adalah untuk mencegah mewabahnya covid-19 dan menurunkan penyebaran covid 19,” kata dia.

Sasaran pelaksanaan Pos Sekat pemeriksaan masyarakat yang menggunakan kendaraan Roda  4 dan Kendaraan Roda  2 yang masuk wilayah Kabupaten  Buleleng.Yang boleh masuk wilayah Buleleng lewat Pos Sekat PPKM Darurat di Pos Pancasari adalah masyarakat dengan keperluan kerja yang dilengkapi dengan surat keterangan Instansi, perusahan, menunjukan surat sertifikat vaksinasi Covid-19 dan menunjukan surat rujukan berobat ke Rumah Sakit.

Sementara itu, tindakan tegas Pendisiplinan Prokes Covid 19 dalam Penerapan PPKM Darurat Covid-19 Di Pos Sekat Pancasari, Rabu (7/7) dengan hasil kegiatan yaitu  8 unit kendaraan roda dua dan 35 unit kendaraan roda 4 terpaksa harus putar balik ke Denpasar. Mereka tidak diperkenankan lewat. Sedangkan, 19 unit roda dua dan 31 unit roda empat juga terpaksa harus putar balik ke Singaraja saat hendak menuju ke luar daerah. 

Baca Juga :  Distan Antisipasi Irigasi Jebol Karena Pergerakan Tanah

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Menyikapi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Buleleng membuat pos penyekatan di beberapa titik di wilayah Buleleng. pos sekat dibangun dari ujung barat hingga ujung timur Buleleng. pos sekat ini dibuat dengan tujuan untuk memantau mobilisasi masyarakat yang memasuki wilayah Buleleng. Tentu hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang semakin massif.

Pos sekat yang dibuat sebanyak 7 pos. Diantaranya, pos Sekat Labuan Lalang, di Pelabuhan Celukan Bawang, di   Busungbiu yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pupuan, di Pos Sekat Desa Pancasari yang berbatasan dengan wilahah Kecamatan Baturiti, Pos Sekat di Pelabuhan Ikan Sangsit, Pos Sekat di Desa Tajun yang berbatasan dengan wilayah Kintamani dan Pos Sekat di Tejakula yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Karangsem.

Baca Juga :  Distan Antisipasi Irigasi Jebol Karena Pergerakan Tanah

Kabagops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, menyampaikan kegiatan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat Covid 19 dilaksanakan dengan tegas sesuai dengan ketentuan. “Tujuannya adalah untuk mencegah mewabahnya covid-19 dan menurunkan penyebaran covid 19,” kata dia.

Sasaran pelaksanaan Pos Sekat pemeriksaan masyarakat yang menggunakan kendaraan Roda  4 dan Kendaraan Roda  2 yang masuk wilayah Kabupaten  Buleleng.Yang boleh masuk wilayah Buleleng lewat Pos Sekat PPKM Darurat di Pos Pancasari adalah masyarakat dengan keperluan kerja yang dilengkapi dengan surat keterangan Instansi, perusahan, menunjukan surat sertifikat vaksinasi Covid-19 dan menunjukan surat rujukan berobat ke Rumah Sakit.

Sementara itu, tindakan tegas Pendisiplinan Prokes Covid 19 dalam Penerapan PPKM Darurat Covid-19 Di Pos Sekat Pancasari, Rabu (7/7) dengan hasil kegiatan yaitu  8 unit kendaraan roda dua dan 35 unit kendaraan roda 4 terpaksa harus putar balik ke Denpasar. Mereka tidak diperkenankan lewat. Sedangkan, 19 unit roda dua dan 31 unit roda empat juga terpaksa harus putar balik ke Singaraja saat hendak menuju ke luar daerah. 

Baca Juga :  Digaji Rp 500 Ribu, Penyuluh Agama Hindu Dituntut Aktif di Masyarakat

Most Read

Artikel Terbaru