DENPASAR,BALI EXPRESS-Putusan menang melawan Ana Lukman dalam gugatan perdata di tingkat pertama sampai kasasi belum membuat dua bersaudara Made Wirawan dan Sutara puas. Pasalnya, proses hukum secara pidana di Polda Bali dan Metro Jaya terhadap Ana Lukman belum ada kepastian.
“Padahal janji polisi di SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) akan melanjutkan penyidikan bila sudah ada putusan sampai tingkat kasasi. Nah sekarang putusan kasasinya sudah turun dan kita menang, makanya kita tagih janji kapan dilanjutkan,”ungkap Reydi Nobel kuasa hukum Wirawan, dikonfirmasi Selasa (7/2).
Selain melaporkan Ana, pihaknya juga melaporkan oknum polisi Brigjen IW ke Paminal Mabes Polri. IW yang bertugas di Bakamla itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.
Menurut Reydi Nobel, untuk laporan di Polda Bali tertuang dalam bukti laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor Dumas/796/X/2021/SPKT Polda Bali tentang dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.
Sedangkan di Polda Metro Jaya tercatat dengan nomor LP/B/5272/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Ada tiga laporan salah satunya itu,” sebut Reydi.
Dibeberkanya, ancaman dam pemerasan ini bermula dari masalah utang piutang. Dimana Made Wirawan membantu adik iparnya, I Nyoman Sutara, meminjam uang kepada terlapor Anna Lukman sebesar Rp 2 miliar.
“Jaminan dari pinjaman itu adalah tanah dari Made Wirawan seluas 500 meter persegi di wilayah Seminyak Kuta,” ungkap Reydi Nobel.
Dijelaskannya, pinjaman itu rencananya akan dibuatkan usaha. Sementara dari perjanjian Rp 2 miliar yang cair hanya Rp 1.480.000.000. “Sisanya administrasi dan lainnya. Jangka waktu pinjaman itu hanya 3 bulan,” terangnya.
Namun di masa pandemi dan ekonomi masih sulit saat ini, Nyoman Sutara dan Wirawan belum bisa melunasi utang utangnya, meski sudah jatuh tempo. Sehingga Sertifikat Hak Milik ( SHM) tanah milik Made Wirawan diambil Anna Lukman. Begitu seterusnya, utang tersebut belum juga bisa dibayarkan Nyoman Sutara.
Lantaran tidak juga dilunasi, oknum Polisi bintang satu IW dan Ana Lukman memaksa Made Wirawan menandatangani kesepakatan baru utang Rp 2 miliar harus dibayar Rp 9 miliar. “Klien saya dibawah tekanan dan ancaman sehingga terpaksa menandatangani kesepakatan,” bebernya.
Bahkan konyolnya, sambung Reydi, pihak Ana melaporkan Wirawan ke Polda Bali dengan tuduhan memasukkan keterangan palsu dan penipuan yang kemudian tidak bisa dilanjutkan karena locus dan tempos deliktinya bukan di Bali, sehingga ditarik ke Polda Metro.
“Laporan Ana ini gugur dengan sendirinya karena putusan perdata baik tingkat 1, PT bahkan MA memenangkan klien kami dan bahkan membatalkan akta akta yang dibuat. Sudah jelas niat busuk Ana dan oknum jenderal itu untuk menguasai tanah orang kecil,”sebut Pengacara hobi menyanyi ini.