TABANAN, BALI EXPRESS – Dulu ada pameo, cinta ditolak dukun bertindak. Kini, di zaman banjir media sosial, pameo yang berlaku: cinta diputus, foto mantan diekspos. Seperti yang dilakukan DK,22, pemuda dari salah satu desa di Kota Tabanan.
Karena sakit hati diputus sepihak oleh mantan pacarnya, dia balas dendam. Buat mengobati rasa sakit hatinya, foto-foto bugil mantannya disebar ke media sosial. Pakai akun media sosial mantan pacarnya pula.
Tapi balas dendam yang dilakukan DK itu harus ditebus dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. DK ditangkap pada Sabtu (5/3). Dan sekarang dia ditahan sembari menjalani proses pemeriksaan.
“Motif pelaku menyebar foto mantan pacarnya yang lagi tidak berbusana itu karena sakit hati,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (8/3).
Dia menyebutkan, kasus ini dilaporkan korban pada 11 Februari 2022 lalu. Itu setelah korban dibantu keluarganya meminta pelaku untuk menghapus foto-foto bugil yang disebar di beberapa platform media sosial.
Mulai dari Whatsapp, kemudian di Instagram sebagai foto profil, serta postingan di Facebook. Semuanya itu diketahui korban pada 29 Desember 2021 lalu.
Namun karena permintaan itu tidak digubris, atau pelaku seolah tidak punya itikad baik, korban akhirnya mempolisikan pelaku. Sampai akhirnya pelaku ditangkap.
“Jadi antara pelaku dan korban ini punya hubungan asmara. Pacaranlah,” ungkap Nefli memulai kronologis dari kasus ini.
Pelaku dan korban mulai berpacaran dari Januari sampai dengan November 2021. Selama berpacaran, pelaku sempat memberikan ponsel kepada korban.
Setidaknya, hubungan asmara itu berjalan sebelas bulan. Sampai akhirnya korban memutuskan hubungan sepihak dan membuat pelaku merasa sakit hati.
Singkat cerita, pelaku dan korban sudah tidak ada hubungan spesial lagi. Sehingga pelaku meminta kembali ponsel yang telah diberikan kepada korban saat masih berpacaran.
“Begitu putus, ponsel itu diminta lagi (oleh pelaku). Ternyata begitu dibuka, tertinggal foto-foto (bugil) itu. Dan kemudian ini yang diekspos pelaku ke sejumlah medis sosial,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, baik pelaku maupun korban, mengakui saat berpacaran mereka sempat beberapa kali berhubungan badan layaknya suami istri. Dan momen intim itu ternyata diabadikan lewat foto.
Saat foto-foto itu tersebar mulai 29 Desember 2021, dari pagi sampai dengan malam, pihak keluarga korban rupanya sudah mengetahui. Salah satunya bibi korban yang menjadi saksi.
“Malam, sekitar pukul 22.00, bibi korban memberitahukan bahwa dia melihat foto korban dalam keadaan tidak berbusana di FB. Pakai akun atas nama korban sendiri,” jelasnya.
Singkat cerita, korban ditemani keluarganya kemudian mendatangi kelian adat di banjar adat pelaku. Meminta bantuan untuk bertemu pelaku agar segera menghapus postingan tersebut.
“Sama pelaku, dijawab terserah. Karena itulah korban kemudian melaporkannya ke Polres Tabanan,” bebernya.
Setelah melakukan proses penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada 5 Maret 2022 lalu. Pelaku disangkakan melakukan perbuatan pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berikut perubahannya yang diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Tepatnya, ketentuan pidana dalam Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat (1). Dengan ketentuan tersebut, pelaku terancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Nefli juga menegaskan, karena foto-foto bugil tersebut disebarkan pelaku melalui media sosial milik korban, perbuatan pelaku itu tergolong illegal access. “Karena dipostingnya lewat akun media sosial korban di ponsel yang pernah diberikan pelaku,” jelasnya.
Kini, DK hanya bisa tertunduk saat perbuatannya tersebut masuk jalur hukum. Dia bahkan mengaku tidak akan menyangka, perbuatannya ini akan berujung penjara. Dan dia mengaku berbuat seperti itu karena sakit hati. Plus berharap si doi, mantan pacarnya, balikan lagi.