DENPASAR, BALI EXPRESS – Ranperda perlindungan anak saat ini tengah dimantapkan oleh DPRD Bali bersama kelompok ahli dan instansi terkait. Hal tersebut dituangkan dalam rapat pembahasan Ranperda Provinsi Bali tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Koordinator Pembahasan, I Gusti Ayu Aries Sujati, menjelaskan masalah perlindungan anak dulunya memang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Sekarang sudah jadi satu dengan Dinas Sosial,” jelasnya, Rabu (8/3).
Maka untuk perlindungan anak saat ini ditangani oleh satu dinas tersebut. Sebab dasar hukumnya tidak sesuai lagi dengan peraturan sebelumnya. “Sehingga itu dirubah lagi, seperti ada peraturan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di daerah Komisi Perlindungan Anak Daerah,” bebernya.
Ia memaparkan perubahan itu dikarenakan ada yang melandasi, bukan melakukan perubahan sedikit. Melainkan substansinya yang dirubah dulu supaya implementasinya di provinsi menjadi acuan di kabupaten.
Gusti Ayu Aries pun memaparkan masalah krusial kekerasan dan seksual terhadap anak kerap terjadi di Kabupaten Karangasem dan Buleleng. “Tujuannya bagaimana pencegahannya, termasuk setelah mengalami kekerasan tersebut, siapa yang mendampingi,” tuturnya.
Karena pendampingan tersebut tentu memerlukan anggaran, sebab perencanaan memerlukan anggaran dalam pelaksanaannya. “Biar aturan tidak menjadi macan ompong, ada aturan tapi tidak bisa diterapkan. Karena ranperda perlindungan anak sudah spesifik terhadap anak,” pungkasnya.
Reporter: Putu Agus Adegrantika
DENPASAR, BALI EXPRESS – Ranperda perlindungan anak saat ini tengah dimantapkan oleh DPRD Bali bersama kelompok ahli dan instansi terkait. Hal tersebut dituangkan dalam rapat pembahasan Ranperda Provinsi Bali tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Koordinator Pembahasan, I Gusti Ayu Aries Sujati, menjelaskan masalah perlindungan anak dulunya memang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Sekarang sudah jadi satu dengan Dinas Sosial,” jelasnya, Rabu (8/3).
Maka untuk perlindungan anak saat ini ditangani oleh satu dinas tersebut. Sebab dasar hukumnya tidak sesuai lagi dengan peraturan sebelumnya. “Sehingga itu dirubah lagi, seperti ada peraturan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di daerah Komisi Perlindungan Anak Daerah,” bebernya.
Ia memaparkan perubahan itu dikarenakan ada yang melandasi, bukan melakukan perubahan sedikit. Melainkan substansinya yang dirubah dulu supaya implementasinya di provinsi menjadi acuan di kabupaten.
Gusti Ayu Aries pun memaparkan masalah krusial kekerasan dan seksual terhadap anak kerap terjadi di Kabupaten Karangasem dan Buleleng. “Tujuannya bagaimana pencegahannya, termasuk setelah mengalami kekerasan tersebut, siapa yang mendampingi,” tuturnya.
Karena pendampingan tersebut tentu memerlukan anggaran, sebab perencanaan memerlukan anggaran dalam pelaksanaannya. “Biar aturan tidak menjadi macan ompong, ada aturan tapi tidak bisa diterapkan. Karena ranperda perlindungan anak sudah spesifik terhadap anak,” pungkasnya.
Reporter: Putu Agus Adegrantika