28.7 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

DPRD Tabanan Lakukan Validasi dan Evaluasi Sejumlah Perda

TABANAN, BALI EXPRESS- DPRD Tabanan bersama eksekutif (Pemda Tabanan) sepakat untuk melakukan evaluasi dan validasi sejumlah regulasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup).

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dalam rapat bersama dengan para OPD dan bagian hukum Pemkab Tabanan, Rabu (8/3), menyatakan upaya ini dilakukan setelah banyak dari perda-perda yang dikeluarkan sudah tidak sesuai atau relevan dengan perkembangan zaman saat ini.

“Apalagi usia dari perda dan perbup sudah ada yang mencapai 20 tahun lebih. Sehingga sudah tidak relevan lagi. Ditambah lagi dengan banyaknya perda yang tidak dikuatkan dengan Perbup Bupati Tabanan,” jelasnya.

Untuk waktu terdekat memang pihaknya menyelesaikan perda inisiatif perparkiran dan perda desa presisi. Namun setelah pihaknya cek banyak perda yang belum ada peraturan bupati. Maka dari itu pihaknya memanggil eksekutif dalam hal ini OPD terkait.

Baca Juga :  Bupati Sedana Arta Ajak Pelaku UMKM Berinovasi

Untuk meminta melakukan evakuasi dari perda-perda yang ada di OPD. Kalau masih diperlukan perda tersebut ya tidak dievaluasi, namun segera dilanjutkan dengan Perbup. Dirga menyebut ada sekitar 43 peraturan daerah (perda) yang akan divalidasi dan evaluasi dengan pihak eksekutif nantinya.

Mengingat perkembangan zaman saat ini, apakah masih diperlukan, diubah atau dilanjutkan penguatan dengan peraturan bupati. “Jangan sampai nanti ada perda yang sudah lama, kemudian diterapkan tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Nah inilah yang menjadi pengawasan kami,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana mengaku, sejauh ini pihaknya masih melakukan validasi dan data perda. Apakah perda masih relevan dilaksanakan, itu yang pihaknya akan evaluasi. “Yang pasti sejauh ini perda pajak retribusi yang harus tuntas tahun ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.

Baca Juga :  Datangkan Tukang Kunci, Polisi Buru Pencuri Senpi Kapolsek Negara

 






Reporter: IGA Kusuma Yoni

TABANAN, BALI EXPRESS- DPRD Tabanan bersama eksekutif (Pemda Tabanan) sepakat untuk melakukan evaluasi dan validasi sejumlah regulasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup).

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dalam rapat bersama dengan para OPD dan bagian hukum Pemkab Tabanan, Rabu (8/3), menyatakan upaya ini dilakukan setelah banyak dari perda-perda yang dikeluarkan sudah tidak sesuai atau relevan dengan perkembangan zaman saat ini.

“Apalagi usia dari perda dan perbup sudah ada yang mencapai 20 tahun lebih. Sehingga sudah tidak relevan lagi. Ditambah lagi dengan banyaknya perda yang tidak dikuatkan dengan Perbup Bupati Tabanan,” jelasnya.

Untuk waktu terdekat memang pihaknya menyelesaikan perda inisiatif perparkiran dan perda desa presisi. Namun setelah pihaknya cek banyak perda yang belum ada peraturan bupati. Maka dari itu pihaknya memanggil eksekutif dalam hal ini OPD terkait.

Baca Juga :  Kadispenda Jembrana Sebut Karcis Keluar dan Setoran Tidak Sesuai

Untuk meminta melakukan evakuasi dari perda-perda yang ada di OPD. Kalau masih diperlukan perda tersebut ya tidak dievaluasi, namun segera dilanjutkan dengan Perbup. Dirga menyebut ada sekitar 43 peraturan daerah (perda) yang akan divalidasi dan evaluasi dengan pihak eksekutif nantinya.

Mengingat perkembangan zaman saat ini, apakah masih diperlukan, diubah atau dilanjutkan penguatan dengan peraturan bupati. “Jangan sampai nanti ada perda yang sudah lama, kemudian diterapkan tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Nah inilah yang menjadi pengawasan kami,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana mengaku, sejauh ini pihaknya masih melakukan validasi dan data perda. Apakah perda masih relevan dilaksanakan, itu yang pihaknya akan evaluasi. “Yang pasti sejauh ini perda pajak retribusi yang harus tuntas tahun ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.

Baca Juga :  Datangkan Tukang Kunci, Polisi Buru Pencuri Senpi Kapolsek Negara

 






Reporter: IGA Kusuma Yoni

Most Read

Artikel Terbaru