BADUNG, BALI EXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menertiban pedagang yang berjualan maupun memasang papan iklan di atas trotoar di wilayah Kuta. Penertiban ini dilakukan lantaran mengganggu pejalan kaki. Terlebih trotoar memang difungsikan untuk pejalan kaki.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, penertiban pedagang sejatinya merupakan kegiatan rutin. Hanya saja setelah ditertibkan, oknum pedagang kembali berulah dan menganggu pejalan kaki.
Penertiban yang dilakukan di wilayah Kuta ini karena merupakan kawasan wisata. “Untuk awal tahun kita tertibkan di wilayah Kuta. Mengingat wilayah tersebut merupakan wilayah pariwisata,” ujar Suryanegara, Selasa (7/3).
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 12 pedagang yang barang dagangannya diamankan. Barang tersebut pun akan dijadikan jaminan agar pedagang mau menghadap ke Satpol PP untuk membuat surat pernyataan. “Jadi sebelum melakukan penindakan, kami lakukan pembinaan dulu. Saat melakukan pembinaan kami catat identitasnya,” jelasnya.
Dalam proses penertiban ini, Suryanegara mengaku, sejatinya selalu mengedepankan pembinaan. Para pedagang pun akan diberikan pembinaan sebanyak dua kali. Jika masih melanggar baru akan dilakukan penertiban.
“Kami berikan sanksi, dengan mengambil barang sebagai jaminan, tentu dengan surat atau administrasi. Kami harapkan pelanggar ke kantor selanjutnya dibuatkan surat pernyataan, barangnya bisa dikembalikan,” jelas birokrat asal Denpasar tersebut.
Lebih lanjut ia menambahkan, ke depan penertiban pedagang akan dilakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Badung. Terlebih banyak pedagang yang menaruh famplet di trotoar yang menganggu pejalan kaki.
“Selanjutnya kami akan tertibkan di Kuta Utara, Abiansemal, Kuta Selatan dan Mengwi,” pungkasnya.